Diduga Rusak Portal, Pemkab Tangerang Laporkan Pengelola Padi-Padi Ke Polisi
August 31, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Trantib Kecamatan Pakuhaji melaporkan ke polisi terkait perusakan portal aset sumber dari APBD diduga dilakukan oleh pihak pengelola wisata Padi-Padi.
Camat Pakuhaji Asmawi, membenarkan adanya laporan polisi tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan perusakan portal yang terpasang dilakukan oleh jajarannya.

“Pemasangan portal itu semula karena pengelola padi-padi tidak memiliki izin. Trantib sudah koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami juga memasang papan penyegelan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Asmawi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Asmawi mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pelakunya, semua itu kan berdasarkan hasil penyidikan pihak polisi. Kalau kami siap jika diminta keterangannya kalau memang dibutuhkan,” ujarnya.
Asmawi merasa dianggap sebelah mata atas tugas yang dilakukan jajarannya dibantu koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Padahal, ia mengaku tahapan yang ditempuh sudah bersifat persuasif atau musyawarah.
“Langkah kami melakukan tugas sudah memenuhi prosedur. Mulai dari persuasif sampai kepada penindakan segel, tapi malah terjadi insiden perusakan, maka dari itu Trantib saya ambil langkah tegas membuat laporan polisi,” kata Asmawi.
Pejabat putra daerah setempat ini pun menyayangkan atas peristiwa perusakan portal menjadi bagian aset milik Pemkab Tangerang.
“Portal itu kan aset Pemkab Tangerang dengan sumber belanja dari APBD juga. Jadi sama saja tidak menghargai yah,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Komisi I Jayusman mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini diwakili Kecamatan Pakuhaji.
Menurutnya, langkah tersebut bentuk sikap ketegasan pemerintah daerah yang sudah diacuhkan oleh pengelola wisata Padi-Padi saat mejalankan tugasnya.
“Itu hak pihak Kecamatan Pakuhaji, untuk melapor ke polisi atas perusakan portal sebagai bentuk penyegalan tempat usaha yang tidak memiliki izin,” ujar Jayusman kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Wakil rakyat lebih dari satu periode ini berpendapat kewenangan Kecamatan Pakuhaji kepanjangan tangan dari pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyegelan jika sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kemudian kalau langkah persuasif seperti surat pemanggilan dan lain sebaginya sudah dijalankan. Tapi pengelola nya tidak koperatif hingga diketahui tidak memiliki izin, sesuai peraturan ditindak penyegelan atau bahkan dibongkar,” kata Jayusman.
Disisi lain, Jayusman menyangkan opini sesat yang muncul menyebut persoalan itu berkaitan dengan mafia tanah yang dilontarkan pihak pengelola Padi-Padi.
“Saya bingung, itu kasus perusakan yang diduga dilakukan pihak pengelola Padi-Padi. Gak bener kait-kaitkan beking mafia tanah. Fokus aja hadapi kasus perusakannya,” pungkasnya.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail berpendapat langkah menempuh jalur hukum dari pemerintah daerah mewakili pihak Kecamatan Pakuhaji menunjukan sikap tegas.
“Jangan ada kesewenang-wenenangan bagi pelaku usaha seperti yang terjadi dugaan perusakan portal disana (padi-padi). Langkah pemda dalam hal ini diwakili Trantib Kecamatan Pakuhaji nempuh jalur hukum adalah sikap yang tegas,” kata Kholid saat dimintai tanggapan, Rabu (31/8/2022).
Informasi yang diterima olehnya, kata Kholid, bahwa pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Sebelumnya dilakukan terlebih dahulu surat pemanggilan kepada pengelola Padi-Padi hingga berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menunjukan perizinannya.
“Tugas normatif sudah jalankan, sampai tidak ada penunjukan dokumen perizinan sah dari Pemkab Tangerang. Ya dengan kemungkin besar dilakukan penyegelan sesuai peraturan,” ujar Kholid.
Jika rangkaian tersebut sudah dilakukan, menurut Kholid pelaku usaha bersifat arogan yang tidak mematuhi peraturan daerah.
“Semestinya pengelola usaha disana harus taat jangan malah terkesan arogan marah-marah hingga ada tindakan tegas dari pemda malah makin menantang terjadi perusakan portal,” terang anggota legislatif salah satu dapil nya ini.
Adanya jalur hukum yang ditempuh oleh pemda, DPRD kata Kholid mendukung langkah tersebut.
“Proses hukum, saya yakin pihak kepolisian dapat bekerja dengan baik dan profesional menangani kasusnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, hasil penyelidikan pihak Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kasus dugaan perusakan berujung menetapkan enam tersangka diantara lain, berinisial AGS, BTK, AWS (pengelola padi-padi) BRH, HH dan SS (pegawai padi-padi) pada Senin (29/8/2022) kemarin.
Keenamnya diduga melakukan pidana perusakan sesuai pasal 170 dan pasal 55 KUHP.
(Wan)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,261)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
- August 16, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Laksanakan Patroli Malam Hari
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



