Hadiri Rakorda Regsosek BPS 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tekankan Pentingnya Validitas Data
September 13, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Banten di hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman No.1, Babakan, Tangerang City (Tangcity), Selasa (13/9/2022).

Acara yang bertajuk mencatat untuk membangun negeri itu merupakan titik awal dari gerakan satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan sebuah data yang akurat, tepat serta validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, Regsosek merupakan bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan.
Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus kita salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan seperti Pandemi Covid-19.
“Namun seperti yang kita ketahui, jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. kejadian ini tidak hanya terjadi di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah pun melakukan hal yang sama. Maka dari itu salah satu usaha utama yang dilakukan adalah melalui perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk,”ujarnya.
Al Muktabar melanjutkan, pada titik inilah konsep Regsosek mulai kita bangun, diantaranya melalui uji coba yang Bappenas lakukan secara komprehensif di 96 Desa/Kelurahan terpilih sejak awal 2021 lalu. Dalam RKP 2022 ini, Pemerintah berketetapan untuk memperluas pelaksanaannya ke tingkat nasional.
“Tentunya tidak ada lagi lembaga yang sangat tepat, mumpuni, berwibawa dan berpengalaman selain BPS yang kita tercinta ini,” ucapnya.
Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu Pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
“Kelengkapan Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya program perlindungan sosial saja, data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah. Regsosek membantu mewujudkan indonesia membangun secara inklusif,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Banten sangat berkepentingan dalam kegiatan ini, terlebih BPS sangat konsen dalam menjalankan satu data terpusat. Sebab, dengan metode pendataan yang valid dan ilmiah, maka akan menghasilkan data yang akurat. Karena data itulah yang nantinya menjadi dasar acuan dalam membuat sebuah kebijakan.
Agenda pencatatan perlindungan sosial ini menjadi mendasar dan penting dilakukan secara paralel. Maka dari itu dalam pelaksanaannya Al Muktabar menekankan ketepatan keakuratan dan kesungguhan petugas yang bekerja di lapangan.
“Karena di situ ada mandat dan tanggungjawab untuk bekerja sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPS Provinsi Banten Dody Herlando mengungkapkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari kerja, dari tanggal 13-14 September 2022. “Di mana dalam kegiatan ini nantinya para peserta akan diberikan arahan oleh narasumber yang berkompeten dalam persoalan data,” katanya.
Kegiatan yang diikuti oleh 152 peserta dari BPS tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota serta instansi pusat dan vertikal itu bertujuan untuk menguatkan koordinasi dan kolaborasi konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek.
“Selain itu juga untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek di masing-masing daerah,” ucapnya.
Pendataan Regsosek sendiri merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan. Dimana pemanfaatannya bisa digunakan dalam sektor program kesehatan, investasi, kewirausahaan dan pasar kerja.
Dengan data tersebut, kondisi ekonomi seluruh penduduk akan membantu pelaksanaan program Pemerintah sehingga berjalan efektif.
Ruang lingkup kegiatan itu meliputi seluruh penduduk pada Kabupaten dan Kota dengan menggunakan pendekatan keluarga, dimana waktu pelaksanaan pendataan lapangannya dimulai dari tanggal 15 Oktober – 14 November 2022 dengan pelaksana gugus tugas pendataan yang terkoordinasi dengan penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI).
Adapun proses pelaksanaannya diawali dengan pendataan awal yang dilakukan terhadap Kabupaten dan Kota dan sosialisasi serta edukasi Regsosek multisektor.
Kemudian pengolahan data yang terdiri dari integrasi dan interoperabilitas, pengolahan dan pemeringkatan hasil pendataan serta pemanfaatan data Regsosek.
Terakhir pada tahap Regsosek yang dalam tahap ini sudah menjadi bagian dari SDI, pemutakhiran secara mandiri minimal satu tahun sekali melalui monografi digital Desa/Kelurahan. Lalu penguatan kelembagaan gugus tugas Regsosek nasional dan daerah serta mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,363)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 21, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Perlombaan Tradisional Forkopimda Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Waraney Penjaga Tanah Toar Lumimuut, Kobarkan Semangat Perjuangan HUT ke 81 RI 2026
- August 21, 2026
Camat Sonder Diany Albert Dien Apresiasi 19 desa Sukses Gelar Pawai Pembangunan Semarak HUT ke 81 RI
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



