Kabid Humas Polda Banten : Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Pondasi PT. Permata Alam Semesta
September 9, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang kriminalisasi yang dilakukan Polda Banten terhadap pelaku pengrusakan yang mempertahankan lahan miliknya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan fakta hukum dalam penanganan perkara tersebut. Shinto membenarkan Polda Banten telah menangani perkara pengrusakan sebagaimana pasal 170 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor 286 tanggal 29 Juli 2021 dengan pelaku sebanyak empat orang yakni SF, AN, WA, HD. “Bahwa dengan adanya pengrusakan pondasi yang telah dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta yang menurut sdr.Hasuri tanah tersebut merupakan tanah miliknya, namun berdasarkan serangkaian hasil penyidikan didapat fakta jika dokumen tanah berupa girik 986 a.n Hasuri yang awalnya benar milik sdr. Hasuri namun telah terjadi peralihan kepada sdr. Dedeh Destiana dan atas sertifikat tanah tersebut pernah diagunkan ke Bank BRI Serang. Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, barang bukti serta keterangan terlapor telah ada persesuaian sehingga para terlapor telah layak untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka melalui gelar penetapan tersangka,” kata Shinto.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena menurut penilaian penyidik para tersangka tidak kooperatif. “Adapun terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan dikarenakan para tersangka tidak kooperatif dan sebelumnya penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan tersangka namun para tersangka maupun penasehat hukum tidak memberikan alasan apapun kepada penyidik. Kemudian pada saat ini jaksa telah menerbitkan P21 dan penyidik telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten atau tahap 2,” tambah Shinto.
Bahwa PT. Permata Alam Semesta juga telah menunda pengurugan sesuai dengan permintaan keluarga sdr. Hasuri sampai dengan panen cabai, “Setelah terbit AJB antara sdr. Hasuri selaku penjual dengan sdr. Dedeh Destiana selaku pembeli untuk yang menggarap tanah tersebut tetap dilakukan oleh pihak sdr. Hasuri, dimana pihak keluarga sdr. Hasuri menanami tanah tersebut dengan cabai. Kemudian pada saat akan dilakukan pengurugan, pihak sdr. Hasuri meminta agar pengurugan menunggu panen cabai dan permintaan tersebut diikuti oleh PT. Permata Alam Semesta,” tambah Shinto.
Selanjutnya dalam pemberitaan disebutkan bahwa tiba-tiba sejak tahun 2019 lahan sdr. Hasuri diklaim oleh PT. Permata Alam Semesta padahal sdr. Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta. “Berdasarkan fakta diketahui bahwa benar sdr. Hasuri tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan PT. Permata Alam Semesta, namun dapat dijelaskan timeline dari perlaihan-peralihan atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, blok prujag, Kel. Penancangan pada tanggal 30 Januari 1986 yang dimulai dari jual beli antara sdr. Tahe dengan sdr. Hasuri. Kemudian tanggal 31 Mei 1986 sdr. Hasuri melakukan pendaftaran pertama SHM dan tanggal 30 Agustus 1986 terbit SHM 394 a.n Tahe dikarenakan data awal tanah tersebut adalah atas nama sdr. Tahe, kemudian pada hari dan tanggal yang sama dikonversi menjadi a.n Hasuri,” jelas Shinto
Kemudian tanggal 15 Oktober 1986 terjadi jual beli terhadap tanah tersebut dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) antara sdr. Hasuri selaku penjual dengan sdr. Dedeh Destiana selaku pembeli dimana dalam akta tersebut dilampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sdr. Hasuri.
“Selanjutnya pada 27 Oktober 1986 terhadap SHM a.n Hasuri dibalik nama menjadi a.n Dedeh Destiana. Lalu pada 26 Mei 1988 SHM tersebut beserta dua SHM lainnya milik sdr. Dedeh Destiana diagunkan ke Bank BRI oleh sdr. Dedeh Destiana,” ujar Shinto.
Pada 30 Juni 1997 dikarenakan menunggak maka SHM 394 tersebut dan dua SHM lainnya milik sdr. Dedeh Destiana dilakukan pelunasan dengan menggunakan uang dari sdr. Soni. “Kemudian SHM 394 diserahkan kepada sdr. Soni langsung di Bank BRI, selanjutnya diterbitkan Surat Pelepasan Hak dan pada 17 April 1998 terbit SHGB No.10 a.n PT. Permata Alam Semesta atas tanah yang terletak di persil No 42a/III, kohir nomor 986, Blok Prujag, Kel. Penancangan,” ucap Shinto.
PT. Permata Alam Semesta juga telah membayar pajak tanah tersebut sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Januari 2021, “Berdasarkan bukti kepemilikan PT. Permata Alam Semesta berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tahun 1998 dari beberapa Surat Pelepasan Hak telah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan NOP : 36.73.030.002.009-0176.0, letak objek pajak Ds. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya. Kota. Serang, a.n PT. Permata Alam Semesta dengan bukti pembayaran berupa Surat Tanda Terima Setoran sejak tanggal 09 Mei 2008 sampai dengan tanggal 21 Jnuari 2021,” ujar Shinto.
Terakhir Shinto menjelaskan bahwa dalam perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap pondasi pagar perumahan Puri Cempaka yang dibangun oleh PT. Permata Alam Semesta lahan tersebut bukanlah tanah milik wakaf seperti yang diberitahan oleh salah satu media online tersebut. “Berdasarkan riwayat tanah pada saat di Kantor BPN Kota Serang atas tanah tersebut adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 10 a.n PT. Permata Alam Semesta. Kemudian pondasi pagar tersebut dibangun oleh pihak PT. Permata Alam Semesta dengan tujuan agar tanah urugan tidak menimpa dan merusak sawah milik warga,” tutup Shinto.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan bahwa dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Polri tidak boleh semena-mena dalam melakukan penetapan tersangka, “Penetapan tersangka dalam perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan ketika pada saat proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur pidana maka selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kemudian hasil gelar perkara tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyidikan,” kata Akbar.
Dalam konteks ini tidak ada kriminalisaasi terhadap para tersangka karena berkas perkara sudah tahap 2. “Sampai saat ini berkas perkara sudah tahap 2 dengan demikian unsur formil dan materil sudah terpenuhi. Untuk membuktikan tersangka bersalah atau tidak akan ditentukan oleh hakim dalam sidang di pengadilan,” tutup Akbar
Jon. (Bidhumas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



