Ketua PWI Sulut Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Kaidah Bertentangan Jurnalistik

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Sebagai Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan prihatin dengan kasus yang menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, oknum berinisial FR, ada dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik/owner RM Dabu-Dabu Lemong yang beralamatkan di Kelurahan Tuminting, Manado.

“Tentu .. yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.” Kata Voucke kepada awak media

Lanjut selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6, isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik.

“Sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.” Jelasnya

Dirinya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.

“Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke.

Terkait hal tersebut dirinya mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.

Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. “Tentu hal itu menjadi ranah PWI.” Kunci Wartawan senior tersebut

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.