Lampaui Target, Investasi Diharapkan Tingkatkan Partisipasi Angkatan Kerja Provinsi Banten
November 13, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Nilai investasi di Provinsi Banten pada triwulan III tahun 2022 mencapai Rp56 triliun, atau 105 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp53 triliun. Tren ini diharapkan mampu tingkatkan partisipasi angkatan kerja Provinsi Banten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi dari Pemerintah Pusat, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2022 ini untuk investasi yang masuk ke Provinsi Banten sudah mencapai Rp56 triliun lebih dari target Rp53 triliun atau sudah mencapai 105 persen.
“Atas capaian itu kita patut syukuri bersama,” katanya beberapa waktu lalu.
Dari jumlah itu, lanjut Virgo, investasi tertinggi masuk ke Kota Cilegon dengan besaran mencapai Rp18,82 triliun lebih, dan paling kecil Kota Serang sebesar Rp0,29 triliun. Bila dilihat dari minat beberapa negara yang berinvestasi di Banten paling besar adalah Negara Malaysia yaitu sebesar Rp8,92 triliun, Singapura Rp7,58 triliun, Korsel Rp6,09 triliun, Jepang RP3,33 triliun dan Thailand Rp1,21 triliun.
Terdapat 5 besar realisasi investasi berdasarkan sektor usaha utk PMA dan PMDN yaitu : industri kimia dan farmasi; perumahan , kawasan industri dan perkantoran ; listrik, Gas dan Air; Jasa lainnya; dan industri makanan
Selanjutnya utk realisasi “Perizinan yang telah diterbitkan melalui aplikasi SIPEKA sampai dengan TW III sebanyak 1610, dan yg paling banyak adalah sektor energi dan sumber daya mineral mencapai 1394 ijin, diikuti berikutnya oleh sektor sosial pendidikan dan pertanian, ” katanya. Sedangkan perijinan yg diterbitkan melalui aplikasi OSS RBA sudah mencapai 14.474 perijinan.
Virgojanti berharap investasi yang masuk di Provinsi Banten ini berkualitas. Dalam artian bisa memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, menekan angka pengangguran dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Yang lebih penting lagi bagaimana satu industri dengan industri lainnya saling keterkaitan dalam produk yang dihasilkan dari hulu sampai hilirnya. Harapannya Semuanya harus berproses di Banten, sehingga terdapat penciptaan nilai tambah sebagai dampak ekonomi turunan dari investasi yang masuk itu,” pungkasnya.
Efek domino dari capaian target itu, berdampak pada jumlah partisipasi angkatan kerja juga mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang dirilis BPS Provinsi Banten, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 sebanyak 6,46 juta orang, naik 202,98 ribu orang dibanding Agustus 2021.
Kemudian untuk Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,93 persen poin dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sampai bulan Agustus 2022 sebesar 8,09 persen, atau turun 0,89 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pada tahun 2023 nanti, Pemprov Banten juga dipastikan akan mendapat investasi Penenaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp1,7 triliun, yang dapat menyerap tenaga kerja dari 500-700 ribu orang.
“Kita punya harapan besar dari proyek Tol Serang-Panimbang itu bisa segera selesai, paling tidak sampai Cileles, Kabupaten Lebak,” katanya.
Septo melanjutkan, dengan pengembangan kawasan industri itu bisa menjadi pertumbuhan ekonomi baru, terlebih saat ini akses jalan utama ke Selatan juga sudah dalam kondisi bagus.
“Akses jalan ke sana sudah bagus. Ditambah lagi dengan pesona alam di sana yang cukup indah untuk menarik para wisatawan,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Septo, Pemprov juga sedang melakukan bagaimana meningkatkan produktivitas di lingkungan perusahaan masing-masing. Dengan begitu, perusahaan bisa meningkatkan efesiensi terhadap produknya.
“Meskipun selama ini produktivitas kita sudah diakui dunia internasional dan masuk tiga besar secara nasional,” imbuhnya.
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,030)
- Internasional (30)
- Nasional (85,056)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,010)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 30, 2026
Patroli Malam Gabungan, Koramil 03/Teluk Pucung Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- September 30, 2026
Satres Narkoba Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, 20.514 Pods Berhasil Digagalkan
- September 30, 2026
Menembus Kedalaman, Penyelam TNI AL Dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8
- September 29, 2026
Babinsa Ajak Warga Perkuat Keamanan dan Kerukunan Wilayah
- September 29, 2026
Kodim 0506/Tangerang Kerahkan Tiga Koramil Salurkan 15.000 Liter Air Bersih di Setu
- September 30, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



