Tim Resmob Polres Serang Amankan Satu Orang Pengedar dan Pembuat Uang Palsu
November 30, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Senin (28/11/2022).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan perihal penangkapan pria berinisial SW alias Bakul warga Desa Penyebaran, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang atas dugaan pembuatan dan mengedarkan uang palsu.
Yudha menjelaskan, tersangka SW ditangkap oleh tim Resmob lantaran diduga kuat telah membuat dan mengedarkan uang palsu. Sementara modus yang dilakukan tersangka, kata Yudha, dengan merusak uang dengan cara membelah uang asli 1(satu) lembar menjadi 2(dua) bagian yang kemudian ditempelkan dengan uang palsu pecahan Rp.100.000; yang sudah disiapkan.
“Saat ditangkap, di dapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp.1.400.000. Saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali Tas selempang yang berukuran sedang yang disimpan di Bok motor yang didalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (30/11/2022).
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolres, pelaku mengaku bahwa pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.
Dan saat dilakukan penggeledahan di tempat pembuatan uang palsu tersebut dan tim Resmob kembali berhasil menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa,1unit Printer untuk mencetak uang palsu ,1buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.
Lanjut Yudha, untuk membuat uang palsu tersebut tersangka SW terlebih dahulu mencetak dengan cara melakukan scan terlebih dahulu uang asli menjadi beberapa lembar uang palsu, selanjutnya pelaku mencari nominal uang asli dengan pecahan Rp.100.000; kemudian uang asli tersebut dirusak dengan cara dibelah oleh pelaku menjadi 2 bagian, kemudian uang uang asli yang sudah dirusak dan dibelah menjadi dua bagian di tempelkan dengan uang palsu yang sudah disiapkan.
“Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkas Bitung,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Masyarakat harus peka terhadap keberadaan uang palsu, dan jika menemukan, agar segera melaporkan ke Kantor Polisi.
“Kami harapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Dan segera laporkan jika menemukan uang palsu atau sejenisnya kepada Polisi,” tukasnya.
Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap SW, tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Printer warna hitam merk Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2 botol lem kaleng spray merk 3M super 77 untuk lem uang palsu, 1 buah Cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp.100.000, 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000.
Jon. (Humas Polres Serang]
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,617)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 5, 2026
Hukumtua Kiawa Dua Barat Rico Walukow Apresiasi Kehadiran MBG, Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu dan Anak
- September 5, 2026
Hukum Tua Desa Tolok Satu Alex Mentang Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau Panjang
- September 5, 2026
Kuntua Pinbetsel Wanly Lempoy Ajak Masyarakat Saksikan Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Tompaso Oktober 2026
- September 5, 2026
Koramil 01/Tgr Gelar Latihan Pemadam Kebakaran, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



