Bupati ROR, Dua Ranperda Yang Disahkan Menjadi Perda Berharap Bermanfaat Bagi Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Dengan dihadiri Bupati DR Ir Royke Octavian Roring, MSi, IPU, Asean.Eng dan Wakil Bupati Minahasa DR Robby Dondokambey, SSi, MM serta Sekda Frits Muntu, Sos dan jajaran Pemkab, bertempat di BPU Tondano, Selasa (27/12) sore dilaksanakan Paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan sekaligus yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Pengelolaan keuangan daerah.
Sebelum penetapan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif. Semua fraksi yang ada di lembaga DPRD sepakat menyetujui dua Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda.

“Selanjutnya, pihak eksekutif yang diwakili bupati dan wakil bupati bersama DPRD melakukan penandatanganan persetujuan bersama terkait dua Ranperda itu.”

Pada Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin ketua DPRD Glady Kandouw bersama wakil ketua Okstacy Runtu, Denny Kalangi.

Bupati kab. Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, M.Si memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Dekab Minahasa karena dipenghujung tahun 2022 telah diselesaikan dan menetapkan dua Ranperda inisiatif pemkab.

“Apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD, karena akhir tahun 2022 berhasil menyetujui dua Raperda. Sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan khususnya pansus DPRD atas saran, masukan serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan dua ranperda ini,” ujar Bupati ROR

Dirinya Berharap, dengan disahkan dua Perda ini akan dapat bermanfaat bagi kelangsungan kesejahteraan rakyat Minahasa kedepan. “Sebagai bagian dari upaya tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Minahasa serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).” Tandasnya

Sementara itu Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw mengatakan, setelah ditetapkan, dua Perda ini selanjutnya akan disampaikan ke gubernur Sulut untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga hari setelah ditanda tangani berita acara persetujuan ranperda di Dekab Minahasa.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.