Guru Dan Siswa Yayasan Hang Tuah Ikuti Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba
January 26, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Yayasan Hang Tuah melalui Cabang-cabang yang tersebar dari Sabang hingga Merauke Rabu,(25/01/23) mengikuti Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba yang di adakan secara terpusat di Di Gedung R.B. Supardan Mako Puspomal dengan narasumber Dr. Aisjah Dahlan. Kegiatan ini diadakan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut dalam rangka menyambut HUT Puspomal Ke-77 tahun 2023.
Ketua Umum Yayasan Hang Tuah Laksda (Purn) Dr. Dani Achdani, S.Sos., S.E., M.A.P dalam siaran persnya melalui para Kapeng Cabang Yayasan Hang Tuah, bahwa seluruh satuan pendidikan terlibat mengikuti Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba khususnya para Kasatdik serta perwakilan siswa. Peserta yang mengikutinya terdiri dari Kasatdik dan Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Khusus Satdik-satdik di Jakarta, mereka langsung hadir di Mako Puspomal Kelapa Gading sedangkan yang berada di luar Jakarta mereka mengikuti secara zoom yang mana link zoomya telah di terima sehari sebelum pelaksanaan.
Satdik dari Jakarta terdiri dari perwakilan guru dan siswa, masing-masing dari SMK Hang Tuah 1, SMP Hang Tah 3, SMP Hang Tuah 5, SD Hang Tuah 6 dan SD Hang Tuah 8, masing-masing satdik menerjunkan 100 peserta sehingga dari Jakarta mencapai 500 peserta.
Sementara itu Satdik Yayasan Hang Tuah yang berada di luar Jakarta yang mengikuti secara online/ zoom terdiri dari beberapa cabang, dari Cabang Surabaya 611 peserta yang terdiri dari 62 guru dan 549 siswa. Kapeng Cabang Surabaya Yayasan Hang Tuah Kolonel Laut (KH) Suryanto Hadiwidodo, S.Si., M.Pd., CTMP., CHRMP melaporkan bahwa ke 611 peserta tersebut berasal dari Kastdik, perwakilan guru dan perwakilan siswa dari satdik tingkat TK, SD, SMP,SMA dan SMK KAL.
Hingga berita ini ditulis, ada beberapa Cabang yang sudah melaporkan jumlah pesertanya , Cabang Belawan dengan total 172 peserta ( 28 guru dan 144 siswa), Cabang Menado ada 44 peserta terdiri ari 7 guru dan 37 siswa , Cabang Makasar 45 peserta dengan rincian 25 guru dan 20 siswa. Perwakilan Tanjung Uban terdiri dari siswa SMK Perkapalan Hang Tuah 33, guru 4, guru TK 1 dan staf YHT 2 dan dari Perwakilan Grati Jawa Timur 3 guru TK. Dengan demikian Yayasan Hang Tuah total melibatkan 132 guru dan 1283 siswa dalam Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba yang diselenggarakan oleh Puspomal.
Komandan Puspomal Laksda TNI Edwin, S.H., M. Han., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemajuan teknologi sangat berdampak pada kehidupan masyarakat terutama generasi muda atau yang sering di sebut Generasi Milenial, selain berdampak dalam hal positif juga membawa efek negatif, salah satunya adalah semakin meluasnya jaringan peredaran barang haram Narkoba, untuk itu sebagai wujud kepedulian TNI AL dan mencegah penyalahgunaan Narkoba terhadap Generasi penerus bangsa, Puspomal melaksanakan Sosialisasi tentang bahayanya penyalahgunaan Narkoba.
Danpuspomal berharap agar para Siswa/Siswi dapat memanfaatkan dan mengimplementasikan segala arahan dan bimbingan yang disampaikan oleh Narasumber, agar dapat memahami dampak buruk yang akan terjadi apabila mengkonsumsi Narkoba. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan juga dapat membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta para Generasi Muda dapat menghindari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Narasumber Dr. Aisjah Dahlan di depan para siswa dan guru Yayasan Hang Tuah menyampaikan secara detail Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba yang dikemas dalam bentuk Edutaiment Edukasi Entertaiment agar mudah diterima dan difahami oleh peserta yang hadir. Model yang digunakan dalam penyampaian adalah perpaduan paparan materi dengan role play/ ilustrasi tentang ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba dan ciri-ciri ketagihan dari narkoba. Misalkan ciri pengguna Ganja, Heroin, Kokain, Ekstasi, sabu, benzodiazepam, LCD dan solven (lem kaleng, bensin dsb). Sehingga bila kita menemui ciri-ciri tersebut kita dapat mendeteksi dan segera melakukan tindakan. Apakah tindakan untuk menjauhi agar tercegah pengaruhnya atau tindakan untuk segera melakukan pengobatan.
Disampaikan dalam sesi akhirnya bahwa proses pemulihan akibat mengkonsumsi narkoba membutuhkan waktu yang sangat panjang bahkan memakan waktu bisa seumur hidup. Pernyataan ini diperkuat oleh testimoni beberapa korban narkoba yang sedang menjalani pemulihan.
Fram/yht/dar
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,611)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
Lapas Kelas I Tangerang Hadir di Tengah Warga, 250 Paket Sembako Dibagikan
- September 5, 2026
Patroli Sinergi 3 Pilar, Koramil 04/Jati Asih Amankan Titik Rawan Gangguan Kamtibmas
- September 5, 2026
Koramil Batuceper Dan Ciputat Gandeng Warga Patroli Jangkau Perkampungan
- September 5, 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Akses Warga Ciputat Diharapkan Terbantu
- September 4, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Koramil 05/Ciputat Salurkan 30 Paket Sembako kepada Warga
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



