Ini Komitmen Pj Gubenur Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten
January 19, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap Rencana Pembangunan Daerah. Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar juga mendapatkan penugasan/mandatory dari Presiden Republik Indonesia. Komitmen tersebut terwujud saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (29/11/2022) lalu.
Rencana pembangunan Provinsi Banten telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026. Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 yang menjadi panduan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk diajukan ke DPRD Provinsi Banten.
“Agenda kerja kita ke depan dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” tegas Al Muktabar saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap Modernisasi’.
Sementara empat prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah: Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi; Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM; Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, kemudian alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.
Pemerintah Provinsi Banten juga siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.
“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
Terkait penugasan/mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.
“Sudah tertuang di APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya usai mengikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Selasa (17/1/2022) kemarin.
Sedangkan untuk agenda Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi. Al Muktabar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu.
Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Selanjutnya Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.
Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu. Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.
Dijelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Pergub Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pergub Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Daerah; Pergub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dinas Daerah; serta, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Inspektorat Daerah.
Sementara, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Saat ini Pemprov Banten terus berupaya untuk mencapai target kinerja pembangunan di Provinsi Banten. Capaian indikator makro hingga raihan penghargaan yang diraih oleh Pemprov Banten menjadi bagian indikator keberhasilan dan kinerja pembangunan di Provinsi Banten.
Kondisi makro ekonomi Provinsi Banten saat ini baik. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,71%. Inflasi terkendali di angka 4,56%. Angka kemiskinan turun mencapai 6,24%. Angka Pengangguran Terbuka turun di angka 8,09%. Indeks Pembangunan Manusia 73,32 atau kategori tinggi. Gini Rasio di angka 0,377. Nilai Tukar Petani (NTP) 101,37%.
Sejumlah raihan penghargaan Provinsi Banten di era Pj Gubernur Banten Al Muktabar antara lain di bidang ketenagakerjaan sebagai Provinsi Pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Tahun 2022 dan Penghargaan Upaya Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Inklusif 2022
Di bidang pendidikan dan kebudayaan, Provinsi Banten mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola Program Indonesia Pintar Terbaik 5 jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus 2022 dari Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WDTB) untuk Beluk Saman dari Kabupaten Lebak, Bakcang Tangerang, Gembong Kromong, serta Silat Be’si oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2022.
Pemprov Banten juga meraih penghargaan BKN Award 2022 pada kategori Implementasi Aplikasi Sistem Kepegawaian dan Pemanfaatan CAT, kategori Implementasi Manajemen Kinerja, dan special mention Komitmen Peningkatan Pelayanan Pelayanan Kepegawaian BKN dari Badan Kepegawaian Nasional, Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Penghargaan Pemerintah Daerah WTP Lima Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2017 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022.
Serta, Provinsi Banten meraih Anugerah Dukungan terhadap Pencapaian Standar Keselamatan dan Keamanan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 2021 (8/10/2022), Juara 2 Rail Safety Award 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (16/10/2022), Peringkat 9 Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun 2022 (7/12/2022), Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia 2022 (12/12/2022).
Kemudian, Provinsi Banten meraih Sertifikat Mutu Pelayanan RSUD Malingping meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna 2022 (12/12/2022), Status Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 (14/12/2022), dan Provinsi Banten meraih Garuda Nasional Buana Peringkat 3 Garda Siap Sigap Sakti kategori Provinsi Terbaik Dalam Pembinaan dan Pengawasan SPM sub Urusan Bencana dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia 2022 (20/12/2022).
Fram
Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,035)
- Internasional (30)
- Nasional (85,323)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,086)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (910)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 15, 2026
Perang Melawan Narkoba Berlanjut, Delapan Orang Diamankan di Kampung Ambon
- October 15, 2026
Peltu M. Nooh Pimpin Pembersihan Sampah Pasar Ciputat
- October 15, 2026
Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bagikan 50 Paket Sembako
- October 15, 2026
Brigif 20 Kostrad Hadiri Upacara HUT ke-30 Kabupaten Mimika, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan
- October 15, 2026
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Donorkan Darah, Wujud Kepedulian Sosial dalam HUT Korps Pasgat TNI AU
- October 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



