Rapat Paripurna internal Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Perdana ditahun 2023, DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna diruang sidang DPRD Lampung Selatan siang kemarin (Jumat, 10/02/23).

Rapat Paripurna internal ini dilgelar dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024 Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024.

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hi. Hendry Rosyadi, S.H., M.H. yang didampingi oleh Waka I Agus Sartono, A.Md dan Waka II Agus Sutanto, S.T.

Adapun anggota DPRD yang mengikuti kegiatan tersebut tercatat 41 orang sesuai dengan bacaan laporan jumlah kehadiran dewan dan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Lampung Selata Thomas Amirico, S.STP., M.H.

Hendry Rosyadi menyampaikan, bahwa kegiatan ini sudah dibahas dan diagendakan pada saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampung Selatan pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 yang lalu.

Adapun dasar dari digelarnya paripurna tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pasal 36 Ayat (2) Huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Dinyatakan Bahwa Pimpinan DPRD Berhenti Dari Jabatannya Sebelum Berakhir Masa Jabatannya Karena Diberhentikan Sebagai Pimpinan DPRD;

2. Pasal 39 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Calon Pengganti Pimpinan DPRD yang Berhenti Diusulkan Oleh Pimpinan Partai Politik Untuk Diumumkan Dalam Rapat Paripurna;

3. Pasal 39 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Disebutkan Bahwa Pimpinan DPRD Mengusulkan Peresmian Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Melalui Bupati / Walikota.

4. Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Lampung Selatan Nomor 009-001/B/DPC-GERINDRA/LS/LPG/2023 Tanggal 27 Januari 2023 Perihal Penyampaian Penggantian Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 20 Januari 2023.

Dalam penjelasannya, Ketua DPRD menyampaikan isi dari poin ke 4 (empat) dari surat tersebut adalah menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Gerindra yaitu Sdri. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Masa Jabatan 2019 – 2024, untuk menggantikan Sdr. Waris Basuki, S.H.

Selain hal tersebut di poin 4, dalam pembacaan laporan surat masuk dari DPC Partai Gerindra Lampung Selatan, Sekretaris DPRD juga menyampaikan penggantian Sdr. Bambang Irawan sebagai Ketua Fraksi Partai GERINDRA kepada Sdr. Untung Setia Budi, S.Pd,I.

Kagiatan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD tentang berita acara usulan pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024, yang kemudian hasilnya akan diteruskan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Lampung Selatan guna mendapatkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan wakil DPRD tersebut diatas.

Rilis : Humas Sekr DPRD Ls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.