Tentang Kemerdekaan Pers Bertanggung Jawab Pemilu 2024 Berkualitas

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan
Peserta Pemilu pada Desember 2022.

Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan
kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam
kaitan dengan Pemilu 2024.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

Kemudian Pasal
6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat
edaran atau seruan kepada komunitas pers.

Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan
Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan
kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati
beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:

  1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan
    Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peran tersebut semakin relevan
mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat
menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Kehadiran informasi
berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi
pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran
yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus
menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan
profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik
wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

  1. Dalam Pemilu,
    independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering
    dilanggar. “Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers
    menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan
    pers dan kepercayaan publik.”
  2. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak
    asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang
    profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait
    independensi dan keberimbangan.

Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan
kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim
sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau
mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

  1. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur
    dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturanperaturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu
    yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
    Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan
pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu
tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak
bersinggungan dengan pers.

Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas
antara produk berita dan iklan.”
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024
melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.”

Jakarta, 14 Desember 2022
Dewan Pers
Muhamad Agung Dharmajaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.