Jurnalline.com, Jakarta – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan
Peserta Pemilu pada Desember 2022.
Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan
kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam
kaitan dengan Pemilu 2024.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kemudian Pasal
6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat
edaran atau seruan kepada komunitas pers.
Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan
Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan
kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati
beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
Peran tersebut semakin relevan
mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat
menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran informasi
berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi
pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Peran
yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus
menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan
profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.
Nilai-nilai moral dan etik
wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
Karena itu, Dewan Pers kembali mengingatkan
kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim
sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau
mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan
pers nasional harus ikut menaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu
tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak
bersinggungan dengan pers.
Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas
antara produk berita dan iklan.”
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024
melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.”
Jakarta, 14 Desember 2022
Dewan Pers
Muhamad Agung Dharmajaya
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media