Satgas TPPO Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Penyalur PMI Ilegal
June 12, 2023- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polda Banten laksanakan Press Conference tentang ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Senin (12/06).
Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Sesuai Instruksi Kapolri untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang maka Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto bergerak cepat dengan memerintahkan Dirreskrimum dan Polres jajaran untuk menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah hukum Polda Banten.
Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.
Wakapolda Banten mengatakan bahwa hari ini dilaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap Ditreskrimum bersama Polres Jajaran. “Pada hari ini, Selasa 12 Juni 2023, Polda Banten melaksanakan Presscon sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tanggal 08 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN tanggal 19 Mei 2023, Untuk Laporan Polisi Nomor : LP/A/I/II/2023/SPKT.I tanggal 19 Februari 2023, Subdit IV TPPO Ditreskrimum Polda Banten penyidik telah menangkap 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023 dimana keempat tersangka akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Ban dara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi. Tersangka di jerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat Penyidik akan mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidangkan di Pengadilan,” terang Wakapolda.
“Untuk Laporan polisi Nomor : LP.A/10 /V/2023/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 19 Mei 2023 penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta yang akan menjadi pembantu rumah tangga. Tersangka RI (49) sebagai Sponsor yang merekrut calon tenaga kerja ilegal. Dalam menjalankan aksinya sdri RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang dapat memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO. Dari perbuatan tersebut Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. Dalam penangananya Penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut (tahap satu) untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Sabilul.
Sabilul menjelaskan korban dijanjikan akan mendapat gaji besar tetapi setelah bekerja gaji yang didapatkan tidak sesuai dengan perjanjian. “Untuk Laporan Polisi LP.B/146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 08 Juni 2023 yang mana pelapornya adalah SF (28) yang merupakan suami dari Korban MH (29) yang mana saudara SF melaporkan bahwa istrinya (MH) pada sekira bulan april 2022 telah diberangkatakan menjadi Pekerja Migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40) dimana saat akan diberangkatkan kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dimana dari Hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kab Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi. Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Sabilul.
Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen. “Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal. Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Sabilul.
Sabilul menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen akan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Sabilul.
Terakhir Sabilul memberikan himbauan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa ma syarat jangan mudah percaya dengan janji oknum tentang penyalur tenaga kerja. “Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontak kerja, Masyarakat agar selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” tutup Sabilul.
Jon. (Bidhumas).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,261)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
- August 16, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Laksanakan Patroli Malam Hari
- August 15, 2026
Tanggap Darurat Gempa Di NTT, Prajurit TNI AL Bantu Evakuasi Ribuan Warga Sikka
- August 15, 2026
Babinsa Kodim 0506/Tgr Aktif Patroli Malam Hari, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
- August 15, 2026
Tradisi Korps Penerimaan Warga Baru dan Penyerahan Jabatan Kasdim 0506/Tgr
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



