Bentuk Empati,
Kapolres K Suryana Beri Bantuan Kepada Keluarga Korban Kasus 338 di Desa Tolok

Spread the love

Jurnalline.com, Tompaso (MINAHASA) — Pasca terjadinya bentrok yang terjadi didesa Tolok satu kecamatan Tompaso kab.Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP.Ketut Suryana, SIK SH MM bersama jajaran TNI turun langsung ke kediaman rumah korban kasus 338 yang terjadi Minggu malam.

Dari pantauan wartawan media ini
Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana, SIK SH MM didampingi Kasdim 1302/Minahasa Vino Satria Onibala, S.Pt, dan jajaran melakukan kunjungan sekaligus menyerahkan sedikit bantuan kepada keluarga korban Max Sajow Lumintang, dan Korban Alvian Jufry (ontong) Mentang di desa Tolok kecamatan Tompaso.

Adapun diketahui akibat Terjadinya Gangguan Kamtibmas didesa Tolok kecamatan Tompaso Minahasa oleh kelompok anak muda desa Totolan kecamatan Kakas Barat, nampak Puluhan personil gabungan Kepolisan dibawah komando langsung Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana
Diback up oleh personil TNI Kodim 1302/Minahasa dikerahkan melakukan pengamanan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas susulan di wilayah tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana, kepada wartawan jurnallinedotcom menyampaikan, terjadinya gangguan kamtibmas pemicunya diakibatkan oleh Minuman keras (Miras).

Akan hal ini, dirinya berharap tradisi buruk ditengah masyarakat boleh berubah, jangan sampai mengakibatkan terjadinya konflik hingga nyawa menjadi taruhan.

Diketahui bunyi Pasal 338 KUHP yang dikutip dari buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) karya Moeljatno (2021).
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.