KPU Sulut Laksanakan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024
June 21, 2024- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tondano (MINAHASA) —
Isu pelanggaran tindak pidana di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menyeruak dalam kegiatan penyuluhan produk hukum yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan di Rumah Kopi Warung Tua, Tondano, kab.Minahasa, Sulut Jumat, (21/06/2024).

Untuk menguak setiap praktik pelanggaran pidana pemilu yang rentan terjadi di pilkada nanti, semua pihak diminta untuk terlibat aktif dalam melaporkan tindak pidana pemilu ke aparat terkait.
Insan Pers Ditantang Laporkan Tindak Pidana Pemilu di pilkada nanti.
Karenanya tak hanya masyarakat, insan pers pun ditantang untuk bisa melaporkan tindak pidana pemilu di pilkada nanti.
“Kebetulan disini ada teman-teman pers, kalau bisa pers siapkan kamera hp, kalau ada pelanggaran tindak pidana pemilu direkam dan segera laporkan,” tukas Kombes Pol. Gani Siahaan, (Ditreskrimum Polda Sulut).
Selanjutnya untuk teknis pelaporan, menurut Gani bisa dilayangkan ke Sentra Gakkumdu.
“Jangan langsung lapor ke Polda atau Polres, lapor di Sentra Gakkumdu dulu, dan masa pelaporan itu tujuh hari. Nantinya akan dikaji dan masa pengkajian laporan itu selama tiga hari. kalau ada pelanggaran pidana, baru laporan dilanjutkan ke sentra kepolisian, baik itu polres maupun polda,” tandas mantan Kapolres Bolmong Raya itu.
Lebih jauh Gani menyebut jika Sulut tergolong rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan sesuai data, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Provinsi Sulut masuk kedua di Indonesia, tepatnya setelah DKI Jakarta yang menempati urutan pertama.
“Kemarin di pemilu sudah kelihatan polarisasinya sudah terbentuk di masyarakat, dan polarisasi ini sangat berpotensi terjadi di pilkada Sulut, bahkan sangat rentan. Karena biasanya tensi politik yang paling panas justru di pilkada,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Harun Sunadi selaku narasumber yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Sulut memaparkan tentang proses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut Menurut Muh. H. Sunadi, proses tahapan pelaksanaan pemilu dapat menimbulkan pelanggaran baik administratif maupun tindak pidana. Maka dari itu pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu.
“Kejaksaan tergabung dalam sebuah kesatuan Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kepolisian. Tujuannya yakni mengawal proses pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Oleh karena itu kami dari kejaksaan tinggi Sulut berkomitmen, dalam pilkada 2024 terlaksana penegakan hukum secara profesional, objektif, netral dan terpercaya,” ungkap Muh.Sunadi.
Mewaspadai Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Serentak Sulut, Pers Ditantang Jadi Pelapor.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu provinsi. Sulawesi utara Donny Rumagit, SH, yang menjadi salah satu narasumber Hukum dan Pengawasan Pilkada 2024 Berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk mewujudkan Pilkada Sulut yang aman dan damai. Kemudian mendukung upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu berlangsung.
“Menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya pada informasi hoax dan ujaran kebencian, serta saling menghormati perbedaan pendapat politik,” pungkas Rumagit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024 hadir Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris KPU provinsi Sulut DR. Meidy R. Malonda, S.Pd MAP, Komisioner KPU provinsi Sulut Meidy Tinangon, didampingi Ketua KPU Kab.Minahasa Rendy Suawa.
Sementara hadir sebagai Narasumber DR. Victory NJ.Rotty, (Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulut Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP- RI), dan dari Akademisi Dr.Goinfis Tumbel M.Si, MM. (EffendyIskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,201)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
FIFGROUP Sampaikan Hak Jawab soal Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis di Tangerang
- August 13, 2026
Sinergi Aparat Keamanan, Koramil 05/Bantar Gebang Hadir Pastikan Lingkungan Tetap Aman dan Kondusif
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



