FIFGROUP Sampaikan Hak Jawab soal Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis di Tangerang
August 13, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – HAK JAWAB PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan di Media Jurnalline.com
Kami menghormati dan menghargai pemberitaan media Jurnalline.com,yang disampaikan kepada publik. Kami memahami bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai perusahaan pembiayaan yang melayani masyarakat luas, FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan serta berkomitmen menjalankan operasional secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait pemberitaan yang dimuat di media Jurnalline.com, pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan tautan: https://Jurnalline.com/pwi-kota-tangerang-kecam-dugaan-intimidasi-jurnalis-di-fif-tangcity-kasus-dilaporkan-ke-polisi/, terdapat beberapa hal yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih berimbang.
Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:
1.Perlu kami sampaikan bahwa proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan saat kewajiban kredit konsumen telah lunas. Dalam proses pengambilan BPKB tersebut, dibutuhkan kelengkapan dokumen yang resmi dan asli, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosedur tersebut ditujukan untuk validasi agar serah terima BPKB dilakukan kepada pihak yang benar dan berhak.
2.Pada saat kejadian, Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 15.45 WIB, bertempat di FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen dengan nomor kontrak 112002398925 atas nama Ahmad Yusuf ingin mengambil BPKB. Konsumen datang ke FIFGROUP Cabang Tangerang bersama tiga rekannya, dua perempuan dan satu laki-laki.
3.Pada saat dilakukan pengecekan berkas, ternyata konsumen tidak membawa KTP asli dan menginformasikan bahwa KTP-nya hilang. Konsumen mengaku hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
4.Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang menginformasikan bahwa KTP yang hilang dapat digantikan dengan resi KTP. Namun, konsumen tidak dapat menunjukkan resi KTP karena belum membuatnya.
5.Ketika petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan mengenai prosedur pengambilan BPKB yang mengharuskan adanya identitas asli, salah satu rekan konsumen bereaksi dengan nada suara meninggi, dan seorang rekan laki-laki dari konsumen memotret tanpa izin.
6.Petugas telah mengingatkan bahwa terdapat peraturan tertulis yang dapat dilihat oleh konsumen FIFGROUP, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pengambilan foto atau dokumentasi di dalam kantor cabang tanpa izin.
7.Untuk itu, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta agar rekan konsumen menghapus foto yang telah diambil. Namun, rekan konsumen tidak bersedia menghapus foto tersebut dan bersikeras untuk segera meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang dengan membawa foto yang diambil tanpa izin. Yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya berhak mengambil dokumentasi sebagai jurnalis yang sedang bertugas. Rekan konsumen tersebut tidak bersedia menghapus foto dan terus bersikeras bahwa pengambilan BPKB dapat dilakukan tanpa identitas asli dan lengkap.
8.Security kantor FIFGROUP Cabang Tangerang mencoba meminta agar yang bersangkutan tidak keluar kantor sebelum menghapus foto tersebut. Pada momen itulah terjadi aksi mendorong security FIFGROUP Cabang Tangerang. Hingga akhirnya, rekan konsumen pergi meninggalkan cabang tanpa menghapus foto dokumentasi yang diambil dan juga meninggalkan konsumen atas nama Ahmad Yusuf.
9.Melalui rekaman CCTV milik FIFGROUP Cabang Tangerang, terlihat bahwa petugas dan security tidak melakukan tindakan penganiayaan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun dan juga tidak merampas alat kerja milik rekan konsumen. Security hanya mencegah dorongan dari rekan konsumen yang terus mendorong badan security untuk memaksa keluar dan meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang.
10.Setelah rekan konsumen tersebut pergi, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta izin kepada konsumen Ahmad Yusuf untuk menjelaskan terkait rekan konsumen tersebut. Konsumen menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah meminta untuk diwakili dalam bentuk apa pun. Pernyataan konsumen tersebut telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman yang dibuat setelah memperoleh izin dari konsumen secara langsung.
11.Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan kepada konsumen mengenai prosedur pengambilan BPKB sesuai dengan SOP serta memberikan solusi yang legal atas kondisi KTP-nya yang hilang dan resi KTP yang belum dibuat.
12.Dari penjelasan dan solusi yang disampaikan petugas FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen atas nama Ahmad Yusuf telah memahami ketentuan yang harus dilengkapi dan bersedia melengkapinya tanpa merasa keberatan.
13.Pihak FIFGROUP Cabang Tangerang juga memastikan kepada konsumen bahwa begitu dokumen sudah lengkap sesuai dengan SOP yang berlaku, pengambilan BPKB dapat langsung diproses dengan baik dan cepat.
14.Atas kejadian pada Selasa, 4 Agustus 2026, rekan konsumen membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Tangerang, Agustus 2026
Ramotta Putra Simatupang
Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang
Fram69
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,201)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
FIFGROUP Sampaikan Hak Jawab soal Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis di Tangerang
- August 13, 2026
Sinergi Aparat Keamanan, Koramil 05/Bantar Gebang Hadir Pastikan Lingkungan Tetap Aman dan Kondusif
- August 12, 2026
Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Patroli, Warga Merasa Lebih Nyaman
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



