FIFGROUP Sampaikan Hak Jawab soal Pemberitaan Dugaan Intimidasi Jurnalis di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – HAK JAWAB PT Federal International Finance (FIFGROUP) Tentang Pemberitaan di Media Jurnalline.com

Kami menghormati dan menghargai pemberitaan media Jurnalline.com,yang disampaikan kepada publik. Kami memahami bahwa pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai perusahaan pembiayaan yang melayani masyarakat luas, FIFGROUP senantiasa terbuka terhadap masukan serta berkomitmen menjalankan operasional secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Terkait pemberitaan yang dimuat di media Jurnalline.com, pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan tautan: https://Jurnalline.com/pwi-kota-tangerang-kecam-dugaan-intimidasi-jurnalis-di-fif-tangcity-kasus-dilaporkan-ke-polisi/, terdapat beberapa hal yang perlu kami klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat lebih berimbang.

 

Kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:

1.Perlu kami sampaikan bahwa proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan saat kewajiban kredit konsumen telah lunas. Dalam proses pengambilan BPKB tersebut, dibutuhkan kelengkapan dokumen yang resmi dan asli, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Prosedur tersebut ditujukan untuk validasi agar serah terima BPKB dilakukan kepada pihak yang benar dan berhak.

 

2.Pada saat kejadian, Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 15.45 WIB, bertempat di FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen dengan nomor kontrak 112002398925 atas nama Ahmad Yusuf ingin mengambil BPKB. Konsumen datang ke FIFGROUP Cabang Tangerang bersama tiga rekannya, dua perempuan dan satu laki-laki.

 

3.Pada saat dilakukan pengecekan berkas, ternyata konsumen tidak membawa KTP asli dan menginformasikan bahwa KTP-nya hilang. Konsumen mengaku hanya membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

 

4.Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang menginformasikan bahwa KTP yang hilang dapat digantikan dengan resi KTP. Namun, konsumen tidak dapat menunjukkan resi KTP karena belum membuatnya.

 

5.Ketika petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan mengenai prosedur pengambilan BPKB yang mengharuskan adanya identitas asli, salah satu rekan konsumen bereaksi dengan nada suara meninggi, dan seorang rekan laki-laki dari konsumen memotret tanpa izin.

 

6.Petugas telah mengingatkan bahwa terdapat peraturan tertulis yang dapat dilihat oleh konsumen FIFGROUP, yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan pengambilan foto atau dokumentasi di dalam kantor cabang tanpa izin.

 

7.Untuk itu, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta agar rekan konsumen menghapus foto yang telah diambil. Namun, rekan konsumen tidak bersedia menghapus foto tersebut dan bersikeras untuk segera meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang dengan membawa foto yang diambil tanpa izin. Yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya berhak mengambil dokumentasi sebagai jurnalis yang sedang bertugas. Rekan konsumen tersebut tidak bersedia menghapus foto dan terus bersikeras bahwa pengambilan BPKB dapat dilakukan tanpa identitas asli dan lengkap.

 

8.Security kantor FIFGROUP Cabang Tangerang mencoba meminta agar yang bersangkutan tidak keluar kantor sebelum menghapus foto tersebut. Pada momen itulah terjadi aksi mendorong security FIFGROUP Cabang Tangerang. Hingga akhirnya, rekan konsumen pergi meninggalkan cabang tanpa menghapus foto dokumentasi yang diambil dan juga meninggalkan konsumen atas nama Ahmad Yusuf.

 

9.Melalui rekaman CCTV milik FIFGROUP Cabang Tangerang, terlihat bahwa petugas dan security tidak melakukan tindakan penganiayaan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun dan juga tidak merampas alat kerja milik rekan konsumen. Security hanya mencegah dorongan dari rekan konsumen yang terus mendorong badan security untuk memaksa keluar dan meninggalkan kantor FIFGROUP Cabang Tangerang.

 

10.Setelah rekan konsumen tersebut pergi, petugas FIFGROUP Cabang Tangerang meminta izin kepada konsumen Ahmad Yusuf untuk menjelaskan terkait rekan konsumen tersebut. Konsumen menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal dan tidak pernah meminta untuk diwakili dalam bentuk apa pun. Pernyataan konsumen tersebut telah terdokumentasi dalam bentuk rekaman yang dibuat setelah memperoleh izin dari konsumen secara langsung.

 

11.Petugas FIFGROUP Cabang Tangerang kembali menjelaskan kepada konsumen mengenai prosedur pengambilan BPKB sesuai dengan SOP serta memberikan solusi yang legal atas kondisi KTP-nya yang hilang dan resi KTP yang belum dibuat.

 

12.Dari penjelasan dan solusi yang disampaikan petugas FIFGROUP Cabang Tangerang, konsumen atas nama Ahmad Yusuf telah memahami ketentuan yang harus dilengkapi dan bersedia melengkapinya tanpa merasa keberatan.

 

13.Pihak FIFGROUP Cabang Tangerang juga memastikan kepada konsumen bahwa begitu dokumen sudah lengkap sesuai dengan SOP yang berlaku, pengambilan BPKB dapat langsung diproses dengan baik dan cepat.

 

14.Atas kejadian pada Selasa, 4 Agustus 2026, rekan konsumen membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Atas laporan tersebut, FIFGROUP Cabang Tangerang akan senantiasa mengikuti perkembangan laporan serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Tangerang, Agustus 2026

 

Ramotta Putra Simatupang

Kepala Cabang FIFGROUP Tangerang

 

 

Fram69

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.