TIM F1QR TNI AL Berhasil Amankan PMI Non Prosedural Di Selat Riau
February 25, 2025- Tweet
- Pin It
Jalesveva Jayamahe
Jurnalline.com, Jakarta, – TNI AL dalam hal ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Selat Riau dengan menggunakan speed boat tanpa nama. Selasa (25/2).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., dalam konferensi pers bersama awak media menjelaskan bahwa penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan PMI non prosedural, berawal saat Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Riau pada hari Senin, 24 Februari 2025 dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penyelundupan PMI non prosedural di wilayah Perairan Selat Riau dengan modus menyamar sebagai nelayan.

Pada saat itu, tim mendapat informasi adanya 3 (tiga) unit speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau ke arah Malaysia. Selanjutnya tim melaksanakan penyekatan di area tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya speed boat yang melintas di Perairan Selat Riau, kemudian tim melaksanakan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengawak speed boat yang diketahui merupakan pelacak pertama, dimana tugas pelacak adalah mengawasi keberadaan aparat yang sedang melaksanakan patroli sebelum kegiatan penyelundupan PMI non prosedural tersebut melintas di Perairan Selat Riau.
Dari hasil pengembangan terhadap 2 (dua) orang pelacak pertama, kemudian sekira pukul 23.15 WIB, tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit speed boat lagi beserta 2 (dua) orang pelacak lagi (pelacak kedua).
Selanjutnya tim mengamankan 4 (empat) orang pelacak penyelundupan PMI non prosedural ke Posbinpotmar Tanjung Uban. Dari hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang pelacak, didapatkan informasi bahwa keempat pelacak tersebut mendapat perintah dari seseorang berinisial “M” untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan PMI non prosedural.
Pada hari Selasa, 25 Februari 2025 sekira pukul 00.15 WIB, tim kembali melaksanakan penyisiran di sekitar Perairan Selat Riau. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB, tim berhasil menemukan 1 (satu) unit speed boat bermuatan PMI non prosedural sebanyak 2 (dua) orang beserta seorang tekong speed boat (sekaligus sebagai pengurus kegiatan ilegal penyelundupan PMI non prosedural) yang berinisial “M”. Selanjutnya 2 (satu) orang PMI non prosedural dan tekong speed boat dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan.
Menurut keterangan yang didapat dari “M”, yang bersangkutan mengakui pada saat masuk ke Malaysia membawa 6 (enam) orang dari wilayah Batam yang kemudian diturunkan ke pantai Renggit Malaysia, dan sekembalinya dari Malaysia membawa 2 (dua) orang yang rencananya akan diturunkan di Jembatan 1 Barelang. “M” mengaku dibayar sebesar 3 (tiga) juta Rupiah per orang untuk melakukan kegiatan ilegal ini dan juga mengakui bahwa selama ini telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI non prosedural sebanyak 4 kali melewati Perairan Selat Riau.
Tekong “M” diduga juga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik “M” ditemukan juga 11 butir narkotika jenis ekstasi (8 butir warna hijau dan 2 butir warna kuning. Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain 3 unit speed boat, 5 buah HP, dan beberapa makanan ringan.
“Selanjutnya kedua PMI non prosedural diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Danlanal Bintan.
Keberhasilan dalam penggagalan upaya penyelundupan PMI non prosedural ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh jajaran bahwa TNI AL berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara terutama dalam menindak tegas segala bentuk tindak ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
Dre
Dinas Penerangan Angkatan Laut.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



