Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
July 14, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta Barat – Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian ke Pulau Sumatera.
Motor-motor tersebut disembunyikan secara rapi di dalam sebuah truk dengan modus dikamuflase menggunakan berbagai perabot rumah tangga dan mainan anak-anak agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kegiatan pengungkapan tersebut merupakan dalam rangka Operasi berantas jaya tahun 2026
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Akp Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K. didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara, S. Tr. K., S.I.K., M. Si dan panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tambora pada Selasa (7/7/2026).
Warga melaporkan adanya sebuah truk yang diduga mengangkut kendaraan hasil kejahatan dan akan melintas di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.
Namun saat tiba di lokasi, truk yang dimaksud telah lebih dahulu melintas dan masuk ke jalan tol.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di ruas Tol Cikupa.
Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tersebut di kawasan Exit Tol Cikupa.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan satu truk yang mengangkut 12 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan ditumpuk dan disamarkan dengan berbagai barang rumah tangga serta mainan anak-anak. Berdasarkan keterangan sopir, motor-motor tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatera,” ujar AKP Wahyu Hidayat, Selasa, 14/7/2026
Modus penyamaran tersebut dilakukan dengan menutupi sepeda motor menggunakan berbagai barang seperti sapu, ember, lemari, hingga mainan anak-anak sehingga dari luar truk tampak hanya mengangkut perlengkapan rumah tangga.
“Ini merupakan upaya pelaku untuk mengelabui petugas maupun masyarakat selama perjalanan agar muatan sebenarnya tidak terlihat,” jelasnya.
Setelah seluruh kendaraan diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin serta mencocokkannya dengan data laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dua unit sepeda motor telah dipastikan merupakan hasil pencurian, masing-masing berdasarkan laporan polisi di wilayah Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng.
Sementara 10 unit sepeda motor lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usulnya.
tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut juga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang belum teridentifikasi atau berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah hukum lainnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap sepuluh kendaraan tersebut. Apabila ditemukan kecocokan dengan laporan kehilangan maupun pemilik yang sah, kami akan segera menghubungi korban agar kendaraannya dapat dikembalikan sesuai prosedur,” kata AKP Wahyu Hidayat.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan sopir truk berinisial RA yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan operasi berantas jaya tahun 2026
Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya seorang pria berinisial TA yang diduga berperan dalam pengiriman kendaraan tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah yang berperan sebagai eksekutor, penadah, hingga pengirim kendaraan ke luar Pulau Jawa.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polsek Tambora dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK maupun BPKB guna dilakukan proses pencocokan.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polsek Tambora. Apabila identitas kendaraan sesuai, tentu akan kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Wahyu Hidayat.
Alexander
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,010)
- Internasional (30)
- Nasional (84,575)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,880)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 2, 2026
TNI AL MUSNAHKAN 1,4 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL HASIL PENINDAKAN DI MERAUKE
- September 2, 2026
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kalaboratif
- September 2, 2026
Yudo Hermanto Resmi Jabat Kapolda Sulut, Roycke Harry Langie Jadi Astamaops Kapolri
- September 2, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru bagi Warga Kokoleh Satu
- September 2, 2026
Bensin Habis dan Tak Punya Uang Pulang, Warga Minta Bantuan Polisi via 110
- September 2, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



