Kurang dari 12 Jam, Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Motor Diamankan
October 26, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Gerak cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Perumahan Senopati, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku berinisial PP alias Pebri (26) dan AP alias Angga (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di mushola SPBU 3442121 Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, satu buah kunci T, serta enam mata kunci yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati, yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumahnya pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan anggota di lapangan, dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres Serang, Senin (26/10/2026).
Kapolres Serang menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan, serta menelusuri informasi yang dapat mengarah pada keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan sepeda motor milik korban berada di kawasan SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Setelah memastikan kendaraan tersebut merupakan milik korban, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga menemukan dua pria yang sedang beristirahat di mushola SPBU.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan kedua pria tersebut. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan,” kata Kapolres Serang.
Sementara itu, Kasat reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah.
Dari enam lokasi kejadian tersebut, dua berada di wilayah Kota Tangerang, tiga di Kabupaten Tangerang, dan satu di Kabupaten Serang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kali, masing-masing dua TKP di Kota Tangerang, tiga TKP di Kabupaten Tangerang, dan satu TKP di Kabupaten Serang,” jelas Kasat reskrim.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan lainnya.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku masih menyimpan dua unit sepeda motor hasil pencurian di rumah kontrakan mereka yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan pencarian barang bukti.
“Dari rumah kontrakan tersebut, anggota berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Seluruh kendaraan kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat reskrim.
Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan total tiga unit sepeda motor beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kasat reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan kedua pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya.
Jon (Rls Humas Polres Serang)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,042)
- Internasional (30)
- Nasional (85,477)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,129)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (911)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 26, 2026
Peduli Keselamatan Pelajar, Kapolres Serang Melalui Kapolsek Cikande Edukasi Siswa dan Bagikan Helm Gratis
- October 26, 2026
Kapolres Serang Dampingi Kapolda Banten dalam Program Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 1 Ciruas
- October 26, 2026
Kurang dari 12 Jam, Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Motor Diamankan
- October 26, 2026
Pengurus Definitif Puskoppabri Sulut Siap Layangkan Somasi, Persoalkan Keabsahan Enam Primkop
- October 26, 2026
SULUT JUARA UMUM IHR KEJURNAS PORDASI KE-60 SERI II 2026, GUBERNUR YULIUS ANGKAT PIALA PRESIDEN RI
- October 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



