Pengurus Definitif Puskoppabri Sulut Siap Layangkan Somasi, Persoalkan Keabsahan Enam Primkop

Spread the love

Sulut, Jurnalline.com – Polemik terkait kepengurusan Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Puskoppabri) Sulawesi Utara mulai mengarah pada langkah hukum.

 

Pengurus definitif Puskoppabri Sulut menyatakan kesiapannya melayangkan somasi sebagai bentuk keberatan terhadap pembekuan organisasi serta keabsahan kedudukan pihak tertentu bersama enam Primer Koperasi (Primkop) yang mereka nilai bermasalah secara hukum.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah satu pengurus, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan karena dinilai perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola dan legalitas organisasi koperasi.

 

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada awak media, pengurus definitif Puskoppabri Sulut menegaskan sikap mereka terhadap persoalan tersebut.

 

“Kami selaku pengurus definitif Puskoppabri Sulut akan mengambil langkah hukum melalui somasi. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi yang berlaku, kami tidak menerima pembekuan Puskoppabri Sulut dan tidak menerima keabsahan kedudukan Bapak Budiman bersama enam Primkop yang kami nilai tidak sah,” demikian pernyataan tertulis tersebut.

 

Pengurus menilai persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi maupun pelaksanaan kegiatan koperasi di wilayah Sulawesi Utara.

 

Somasi sebagai Langkah Memperjuangkan Kepastian Hukum

 

Rencana pelayangan somasi menjadi langkah yang ditempuh pengurus untuk menyampaikan keberatan secara formal sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar hukum pembekuan organisasi dan status keabsahan kepengurusan maupun enam Primkop yang dipersoalkan.

 

Dalam konteks perkoperasian, persoalan legalitas tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan mengenai kewenangan pengurus, status organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan penting untuk menjaga tertib administrasi dan kepercayaan anggota.

 

Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi koperasi perlu ditelaah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), keputusan rapat anggota, dokumen legalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

 

Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu kepengurusan maupun pembekuan organisasi harus didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang dapat diverifikasi.

 

Pernyataan pengurus mengenai ketidakabsahan enam Primkop tersebut merupakan keberatan dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.

 

Puskoppabri dan Perannya bagi Kesejahteraan Anggota

 

Puskoppabri merupakan singkatan dari Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri.

 

Dalam struktur perkoperasian Puskoppabri, organisasi tingkat provinsi ini berperan sebagai wadah koordinasi bagi koperasi primer yang menjadi anggotanya di wilayah Sulawesi Utara.

 

Keberadaan koperasi tersebut memiliki tujuan penting, yakni mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota beserta keluarganya melalui kegiatan usaha bersama sesuai dengan ketentuan dan kemampuan organisasi.

 

Dalam pelaksanaannya, tata kelola koperasi membutuhkan kepengurusan yang memiliki dasar kewenangan jelas, administrasi yang tertib, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh anggota.

 

Rapat Anggota Tahunan (RAT), misalnya, merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus, membahas laporan keuangan, dan menetapkan rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan internal Puskoppabri Sulut diharapkan dapat mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme organisasi yang sah agar kepentingan anggota tetap terlindungi.

 

Menunggu Kejelasan dan Tanggapan Pihak Terkait

 

Rencana somasi dari pengurus definitif Puskoppabri Sulut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara formal dan terukur. Hal terpenting adalah memastikan setiap keputusan mengenai status organisasi dan keabsahan Primkop memiliki dasar yang jelas serta dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

(EffendyIskandar/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.