Pengurus Definitif Puskoppabri Sulut Siap Layangkan Somasi, Persoalkan Keabsahan Enam Primkop
October 26, 2026- Tweet
- Pin It
Sulut, Jurnalline.com – Polemik terkait kepengurusan Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Puskoppabri) Sulawesi Utara mulai mengarah pada langkah hukum.
Pengurus definitif Puskoppabri Sulut menyatakan kesiapannya melayangkan somasi sebagai bentuk keberatan terhadap pembekuan organisasi serta keabsahan kedudukan pihak tertentu bersama enam Primer Koperasi (Primkop) yang mereka nilai bermasalah secara hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari salah satu pengurus, terdapat sejumlah hal yang dipersoalkan karena dinilai perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola dan legalitas organisasi koperasi.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada awak media, pengurus definitif Puskoppabri Sulut menegaskan sikap mereka terhadap persoalan tersebut.
“Kami selaku pengurus definitif Puskoppabri Sulut akan mengambil langkah hukum melalui somasi. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi yang berlaku, kami tidak menerima pembekuan Puskoppabri Sulut dan tidak menerima keabsahan kedudukan Bapak Budiman bersama enam Primkop yang kami nilai tidak sah,” demikian pernyataan tertulis tersebut.
Pengurus menilai persoalan ini perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi maupun pelaksanaan kegiatan koperasi di wilayah Sulawesi Utara.
Somasi sebagai Langkah Memperjuangkan Kepastian Hukum
Rencana pelayangan somasi menjadi langkah yang ditempuh pengurus untuk menyampaikan keberatan secara formal sekaligus meminta kejelasan mengenai dasar hukum pembekuan organisasi dan status keabsahan kepengurusan maupun enam Primkop yang dipersoalkan.
Dalam konteks perkoperasian, persoalan legalitas tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan mengenai kewenangan pengurus, status organisasi, serta mekanisme pengambilan keputusan penting untuk menjaga tertib administrasi dan kepercayaan anggota.
Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi koperasi perlu ditelaah berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), keputusan rapat anggota, dokumen legalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu kepengurusan maupun pembekuan organisasi harus didasarkan pada dokumen dan proses hukum yang dapat diverifikasi.
Pernyataan pengurus mengenai ketidakabsahan enam Primkop tersebut merupakan keberatan dari pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.
Puskoppabri dan Perannya bagi Kesejahteraan Anggota
Puskoppabri merupakan singkatan dari Pusat Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri.
Dalam struktur perkoperasian Puskoppabri, organisasi tingkat provinsi ini berperan sebagai wadah koordinasi bagi koperasi primer yang menjadi anggotanya di wilayah Sulawesi Utara.
Keberadaan koperasi tersebut memiliki tujuan penting, yakni mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota beserta keluarganya melalui kegiatan usaha bersama sesuai dengan ketentuan dan kemampuan organisasi.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola koperasi membutuhkan kepengurusan yang memiliki dasar kewenangan jelas, administrasi yang tertib, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh anggota.
Rapat Anggota Tahunan (RAT), misalnya, merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi untuk mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus, membahas laporan keuangan, dan menetapkan rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan internal Puskoppabri Sulut diharapkan dapat mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme organisasi yang sah agar kepentingan anggota tetap terlindungi.
Menunggu Kejelasan dan Tanggapan Pihak Terkait
Rencana somasi dari pengurus definitif Puskoppabri Sulut diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian persoalan secara formal dan terukur. Hal terpenting adalah memastikan setiap keputusan mengenai status organisasi dan keabsahan Primkop memiliki dasar yang jelas serta dapat diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(EffendyIskandar/tim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,042)
- Internasional (30)
- Nasional (85,477)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,129)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (911)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 26, 2026
Peduli Keselamatan Pelajar, Kapolres Serang Melalui Kapolsek Cikande Edukasi Siswa dan Bagikan Helm Gratis
- October 26, 2026
Kapolres Serang Dampingi Kapolda Banten dalam Program Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 1 Ciruas
- October 26, 2026
Kurang dari 12 Jam, Resmob Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Motor Diamankan
- October 26, 2026
Pengurus Definitif Puskoppabri Sulut Siap Layangkan Somasi, Persoalkan Keabsahan Enam Primkop
- October 26, 2026
SULUT JUARA UMUM IHR KEJURNAS PORDASI KE-60 SERI II 2026, GUBERNUR YULIUS ANGKAT PIALA PRESIDEN RI
- October 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



