Via VidCon, Bersama Kejagung RI, Kejati Sulut Teken MOU Bersama Bank BRI Se Indonesia
July 1, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulut – Dalam rangka rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, maka Kejaksaan RI menjalin kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (30/06/2020) bertempat di Kejaksaan Agung RI antara Jaksa Agung RI TB. Burhanuddin dengan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso.

Dalam sambutannya Jaksa Agung R.I TB. Burhanuddin mengatakan bahwa Nota Kesepahaman bersama ini adalah untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing antara Kejaksaan RI dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selanjutnya kita tindaklanjuti dengan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di seluruh Indonesia.
Adapun secara teknis ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih terinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jaksa Agung RI mengharapkan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa tanggungjawab.” tukasnya
Penandatanganan Kerjasama antara Jaksa Agung RI dengan Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tersebut diikuti secara serentak dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di seluruh Indonesia bertempat di masing-masing Kantor Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu Penandatanganan kerjasama MOU tersebut juga disaksikan melalui video coference (vidcon) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Raimel Jesaja, SH.MH para Asisten, Kabag TU, para Koordinator dan pejabat struktural eselon IV sedangkan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hadir Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado beserta jajarannya.
Untuk Kejaksaan Tinggi Sulut, MoU antara Kejati Sulut dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado, ditandatangani oleh Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono bertempat di Aula Sam Ratulangi Lt.4 Kejati Sulut.
Senada dengan Kejagung RI, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan bahwa Sebagai lembaga Penegak Hukum yang berperan dalam penegakan hukum dan mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui pelaksanaan tugas dan fungsi,
Lanjutnya maka Kejaksaan Tinggi Sulut dalam hal ini, dapat membantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas permohonannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi.
“Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain yang dimintakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.” tandasnya
Kajati Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH berharap ada sinergi antara Kejaksaan dengan BRI, karena ini merupakan hal yang positif dan kerjasama ini sudah berlangsung lama.
Menurut Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Manado Rudy Andimono, mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan sudah berkenan memperpanjang kerjasama ini, kami berharap kedepan kerjasama yang sudah ada semakin ditingkatkan dan kami akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada Kejaksaan terkait dengan kegiatan dan upaya hukum yang akan kita mintakan kepada pihak Kejaksaan.
Dalam upaya kerjasama koordinasi efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak maka ruang lingkup akan meliputi :
1. Penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis dan atau Percepatan Investasi
3. Pertukaran data, informasi data/atau konsultasi terkait permasalahan hukum;
4. Koordinasi dan optimalisasi Pemulihan Aset Tetap Milik Pihak Kedua;
5. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
6. Pemberian pemanfaatan jasa pelayanan perbankan.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,428)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Peresmian PTSP dan Tempat Ibadah Jadi Bagian Pembinaan Mental dan Penguatan Integritas
- August 25, 2026
Juen Hanna Monagin, Pemdes Amongena III Salurkan Beras Pangan 103 KPM
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



