Presiden Wajib Jaga Eksistensi Pancasila
July 29, 2020- Tweet
- Pin It
Distraksi Nilai-Nilai Pancasila Sebuah Ancaman
Jurnalline.com, Sidoarjo – Pancasila sebagai Dasar Negara dan sumber dari segala sumber hukum, ternyata mengalami penyimpangan atau pengalihan nilai-nilai luhur sebagaimana termaktub pada 5 sila. Diatraksi nilai-nilai luhur dan kekuatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa, sedang hangat diperbincangkan. Bahkan sudah mengarah kepada pengarahan massa, juga menuding Partai Komunis Indonesia, bangkit lagi, dan ada keinginan mengalihkan untuk melemahkan “Kesepakatan Kokoh” bernama Pancasila.
Sejauhmana Pancasila sebagai kesepakatan Agung menurut pandangan Ahmad Riyadh UB, Ph.D, dosen tetap Umsida (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo), setelah menjadi narasumber webinar tentang “Eksistensi Nilai Pancasila ditengah Distraksi Cita Bangsa”, di Umsida, Rabu (29/7/2020). Ikuti dialog interaktif:
*Pancasila sejak RUU HIP ditolak berbagai komunitas masyarakat kini hangat dibicarakan?*
Baik, Pancasila itu melalui proses panjang, termasuk menghapus 7 kalimat pada “Piagam Jakarta” itu sudah menjadi kesepakatan nasional untuk kebangsaan, untuk memersatukan bangsa Indoensia. Dalam bahasa Al-Quran sebagaimana dikutip oleh MUI yaitu “Mitsaqon Gholithoh” (perjanjian suci, perjanjian agung, perjanjian kokoh)
*Jadi?*
Ya namanya perjanjian kokoh tidak boleh diingkari. Karena sudah menjadi perjanjian atau kesepakatan harus ditepati, sama-sama menjaga kesepakatan dengan baik, berlaku bagi seluruh komponen bangsa ini.
*Mengapa Pancasila merupakan hadiah bagi bangsa Indonesia dari umat Islam?*
Sekarang kembali ke sejarah proses kelahiran Pancasila, dimana sebelumnya ada Piagam Jakarta. Dan sekarang sebagai dokumen historis berupa kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara. Piagam Jakarta sendiri merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam.
*Bagaimana dengan Pancasila sebagai ideologi?*
Tidak ada satu Pasal atau UU apapun yang menyatakan Pancasila sebagai Ideologi Bangsa.
Bahwa Pancasila sebagai Ideologi karena Pancasila dianggap merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Itu saja pernyataan tentang Pancasila sebagai ideologi.
*Menurut Anda, sebaiknya Pancasila harus bagaimana?*
Nilai-nilai Pancasila harus dijiwai sebagaimana menjadi satu kesatuan dalam UUD 1945, dan juga harus diikuti nilai-nilai luhur itu pada semua Peraturan Perundang-undangan.
*Apakah itu menjamin tidak ada distraksi?*
Kalau sudah memahami secara utuh bahwa Pancasila ini, kesepakatan sekaligus perjanjian, sudah memahami bahwa ideologi yang dimaksud bukan semata-mata satu garis ajaran atau satu garis komando, tetapi beberapa ide dan gagasan menjadi satu kesatuan, maka insyaAllah jauh dari pengalihan kebenaran Pancasila, jauh dari distraksi dengan keinginan untuk melemahkan Pancasila. Sebab, kalau sudah memahami akan terjadi proses secara sungguh-sungguh dimana nilai-nilai Pancasila selalu masuk kedalam peraturan perundangan sebagai
nilai-nilai hukum. Dengan demikian maka semua akan terjaga dengan baik karena sama-sama menyatakan menjaga dan mengawal Pancasila.
*Apakah benar Presiden sebagai benteng terakhir menjaga kemungkinan ada distraksi?*
Sangat benar! Dan tentu saja Presiden dalam menjaga kemungkinan undang undang terjadi distraksi (pengalihan) nilai-nilai Pancasila dengan memutarbalikkan fakta atau memutar kata dan kalimat, maka melalui unit khusus kepresiden yaitu sekarang bernama Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), rutin memberikan semacam laporan seluruh peraturan perundangan yang bertentangan dengan Pancasila.
*Berarti kunci dari semua persoalan dalam hal eksistensi Pancasila tetap pada Presiden?*
Iya. Presiden kan diberi mandat dan amanat menjaga konstitusi, dan Pancasila itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Presiden menjaga eksistensi Pancasila dari rongrongan model apa saja, termasuk upaya melakukan distraksi melalui sistem hukum atau sistem apa saja.
*Jika Presiden dan unit khususnya membiarkan?*
Kita sebagai warga negara dan senantiasa terus membangun nilai dan jati diri kebangsaan untuk menjaga konstitusi, menjaga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai kesepakatan, harus mendahulukan berpikir positif. Bahwa Presiden bersama pembantu Presiden dan unit khusus, juga staf khusus selalu menjaga keagungan kesepakatan terkait dengan Pancasila.
Mengapa? Sebab kalau sampai terjadi distraksi terhadap nilai-nilai luhur Pancasila, maka sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga bagi kemaslahatan rakyat Indonesia.
*Apa ciri pokok Pancasila?*
Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Dan sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi Pancasila, maka melakukan webinar tadi merupakan upaya memberikan masukan saran kepada pemerintahan supaya Pancasila senantiasa terjaga dengan baik.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,667)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



