PN Jaksel Menangkan Melpa Tambunan
December 8, 2016- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, JAKARTA SELATAN – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ke empat kali dalam kasus Pra Peradilan SP3 yaitu masalah pencurian dan Pemalsuan Surat Akta Nikah akhirnya di menangkan pihak pemohon Melpa Tambunan istri syah Alm. Kombes (Pol) H. Agus Maulana dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabulkan Hakim PN Jaksel Suyadi, SH, Selasa (6/11).
Hakim tunggal sidang praperadilan SP3 setelah selesai memutuskan sidang akhir keputusan kasus pencurian, penggelapan dan pemalsuan Akta Nikah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyadi SH akhirnya memutuskan, bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan tersebut, adalah tidak sah,”jelas Suyadi saat membacakan Keputusan di PN Jaksel, Selasa (6/11)
“Maka konsekuensinya, surat ketetapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang SP3 juga tidak sah”, lanjut Suyadi SH, saat membacakan putusan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (saat itu dijabat Krishna Murti) terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan Akta Nikah yang melibatkan seorang wanita bernama Sarah Susanti.
Sarah diduga melakukan pemalsuan Akta Nikah untuk mengaku-ngaku sebagai istri dari seorang Kombes Pol. (alm) Agus Maulana Kasiman,juga diduga memalsukan Kartu Keluarga. Modus ini dipergunakan Sarah untuk menguasai rumah dinas dan menjual aset milik (Almarhum Agus) atas perbuatan dan pengakuan Sarah ini, Melpa melaporkannya ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan kasusnya, akhirnya diketahui Akta Nikah Sarah Susanti dengan Alm. Kombes Pol. Agus Maulana adalah palsu tidak terdaftar di KUA Serang Baru, Bekasi.
Seperti dikatakan oleh Kepala KUA Serang Baru Bekasi, Asep Muhtar, pihaknya (KUA Serang Baru-red) tidak pernah mengeluarkan Akta Nikah atas nama tersebut dan ada pernah orang suruhan untuk melegalisir Surat Akta Nikah kepada saya, dan saya menolak saya takut jabatan saya dicopot dan kena hukuman sanksi kepada saya,”ujar Asep saat diwawancarai,Jurnalline.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan DR. Djonggi Simorangkir mengatakan, untuk Kartu Keluarga, dimana Almarhum Kombes Pol. Agus Maulana tercatat sebagai kepala keluarga dengan Sarah Susanti sebagai istri, juga diketahui merupakan Kartu Keluarga palsu.
Adapun terhadap asset milik almarhum Agus Maulana yang telah dijual oleh Sarah Susanti secara tidak syah, setelah dilakukan pembandingan terhadap tandatangan yang tertera, ternyata terbukti non identik,”tegas Pengacara senior Dewan Penasehat PERADI ini.
Akhirnya setelah fakta-fakta tersebut diabaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan mengeluarkan SP3, dengan alasan “Tidak Cukup Bukti”. Atas kejanggalan alasan SP3 ini, Melpa Tambunan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan kepada Polda Metro Jaya, dan akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan dikabulkan Pra Peradilan pihak Melpa Tambunan, dan Pihak Polda Metro Jaya diharuskan melakukan kelanjutan penyidikan atas Perintah Hakim PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Dr. Djonggi M. Simorangkir SH., MH mengaku sangat gembira terharu dengan putusan hakim tunggal Suyadi SH yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon. “Saya sangat terharu tadi. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini. Karena biasanya pra peradilan jarang menang itu. Ini bisa menang. Sekarang polisi tinggal mempercepat prosesnya. Karena apa ? Sekarang harta benda itu sudah ada dimana dan surat-surat penting yang hilang harus segera ditemukan, itu harus cepat disita, ”tegasnya saat selesai sidang akhir putusan di PN Jaksel, Selasa (6/11) didampingi Melpa Tambunan dan Herman Kemmy, SH rekannya.
Kalau perlu itu orang-orangnya ditahan, sebab unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Bahan dia (Sarah) sudah menikmati hasil penjualan itu bermiliar-miliar rupiah, kemana larinya itu uang hasil penjualan aset baik yang di Surabaya maupun yang di Serpong Tangerang, padahal harta itu untuk kelanjutan hidup ahli waris yang sah secara hukum untuk pembiayaan hidup dengan kedua anaknya, rumah dinas Polri yang di Pengadegan Blok O Jakarta Selatan pun masih dikuasai Sarah Susanti yang mengaku istri almarhum Kombes Agus Maulana, mau masuk saja Melpa Tambunan istri sah Almarhum sudah diusir oleh Sarah Susanti,” lanjut Djonggi Simorangkir.
Melpa Tambunan mengaku sangat lega dan berharap putusan pengadilan ini segera ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Walaupun saya tidak mendapat keadilan di Polda, saya mendapatkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terimakasih. SP3 nya kita lihat kedepan, perkembangannya seperti apa, dan saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Suyadi, SH dan PN Jakarta Selatan, akhirnya Pra Peradilan yang saya ajukan dikabulkan, terima kasih pak Hakim Suyadi, Alhamdulillah,”tutur. Melpa Tambunan sambil bersyukur meneteskan air mata haru.
Salah satu Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Herman Hemmy, SH menambahkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, dan putusan pengadilan ini tinggal dilaksanakan saja oleh kepolisian. “Intinya, kalau hakim sudah putuskan, polisi tinggal menindaklanjuti. Jadi kita tinggal lihat hasilnya nanti polisi seperti apa yang sudah berjalan, karena itu sudah perintah pengadilan”, tambah pria bersahaja ini.
(Edo)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (85,006)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 27, 2026
MISI KEMANUSIAAN DI LAUT LEPAS, KRI WSH-991 EVAKUASI 11 WARGA PAPUA NUGINI YANG HANYUT DI PERAIRAN SAMUDERA PASIFIK
- September 27, 2026
Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas, Kapolres Jakbar Pimpin Patroli Skala Besar di Tambora
- September 27, 2026
Tiga Kuda Milik Hj. Dewi Zandra Astuti Mondo Jawara di Sulut Derby 2026
- September 27, 2026
Fun Run HUT ke-81 TNI, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
- September 27, 2026
Sprint 70 Meter Groom, Penutup Spektakuler Sulut Derby 2026: Bukan Hanya Kuda yang Harus Cepat, Groom Pun Unjuk Kecepatan
- September 27, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



