PN Jaksel Menangkan Melpa Tambunan
December 8, 2016- Tweet
- Pin It

Jurnalline.com, JAKARTA SELATAN – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ke empat kali dalam kasus Pra Peradilan SP3 yaitu masalah pencurian dan Pemalsuan Surat Akta Nikah akhirnya di menangkan pihak pemohon Melpa Tambunan istri syah Alm. Kombes (Pol) H. Agus Maulana dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabulkan Hakim PN Jaksel Suyadi, SH, Selasa (6/11).
Hakim tunggal sidang praperadilan SP3 setelah selesai memutuskan sidang akhir keputusan kasus pencurian, penggelapan dan pemalsuan Akta Nikah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyadi SH akhirnya memutuskan, bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan tersebut, adalah tidak sah,”jelas Suyadi saat membacakan Keputusan di PN Jaksel, Selasa (6/11)
“Maka konsekuensinya, surat ketetapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang SP3 juga tidak sah”, lanjut Suyadi SH, saat membacakan putusan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (saat itu dijabat Krishna Murti) terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan Akta Nikah yang melibatkan seorang wanita bernama Sarah Susanti.
Sarah diduga melakukan pemalsuan Akta Nikah untuk mengaku-ngaku sebagai istri dari seorang Kombes Pol. (alm) Agus Maulana Kasiman,juga diduga memalsukan Kartu Keluarga. Modus ini dipergunakan Sarah untuk menguasai rumah dinas dan menjual aset milik (Almarhum Agus) atas perbuatan dan pengakuan Sarah ini, Melpa melaporkannya ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan kasusnya, akhirnya diketahui Akta Nikah Sarah Susanti dengan Alm. Kombes Pol. Agus Maulana adalah palsu tidak terdaftar di KUA Serang Baru, Bekasi.
Seperti dikatakan oleh Kepala KUA Serang Baru Bekasi, Asep Muhtar, pihaknya (KUA Serang Baru-red) tidak pernah mengeluarkan Akta Nikah atas nama tersebut dan ada pernah orang suruhan untuk melegalisir Surat Akta Nikah kepada saya, dan saya menolak saya takut jabatan saya dicopot dan kena hukuman sanksi kepada saya,”ujar Asep saat diwawancarai,Jurnalline.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan DR. Djonggi Simorangkir mengatakan, untuk Kartu Keluarga, dimana Almarhum Kombes Pol. Agus Maulana tercatat sebagai kepala keluarga dengan Sarah Susanti sebagai istri, juga diketahui merupakan Kartu Keluarga palsu.
Adapun terhadap asset milik almarhum Agus Maulana yang telah dijual oleh Sarah Susanti secara tidak syah, setelah dilakukan pembandingan terhadap tandatangan yang tertera, ternyata terbukti non identik,”tegas Pengacara senior Dewan Penasehat PERADI ini.
Akhirnya setelah fakta-fakta tersebut diabaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan mengeluarkan SP3, dengan alasan “Tidak Cukup Bukti”. Atas kejanggalan alasan SP3 ini, Melpa Tambunan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan kepada Polda Metro Jaya, dan akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan dikabulkan Pra Peradilan pihak Melpa Tambunan, dan Pihak Polda Metro Jaya diharuskan melakukan kelanjutan penyidikan atas Perintah Hakim PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Dr. Djonggi M. Simorangkir SH., MH mengaku sangat gembira terharu dengan putusan hakim tunggal Suyadi SH yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon. “Saya sangat terharu tadi. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini. Karena biasanya pra peradilan jarang menang itu. Ini bisa menang. Sekarang polisi tinggal mempercepat prosesnya. Karena apa ? Sekarang harta benda itu sudah ada dimana dan surat-surat penting yang hilang harus segera ditemukan, itu harus cepat disita, ”tegasnya saat selesai sidang akhir putusan di PN Jaksel, Selasa (6/11) didampingi Melpa Tambunan dan Herman Kemmy, SH rekannya.
Kalau perlu itu orang-orangnya ditahan, sebab unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Bahan dia (Sarah) sudah menikmati hasil penjualan itu bermiliar-miliar rupiah, kemana larinya itu uang hasil penjualan aset baik yang di Surabaya maupun yang di Serpong Tangerang, padahal harta itu untuk kelanjutan hidup ahli waris yang sah secara hukum untuk pembiayaan hidup dengan kedua anaknya, rumah dinas Polri yang di Pengadegan Blok O Jakarta Selatan pun masih dikuasai Sarah Susanti yang mengaku istri almarhum Kombes Agus Maulana, mau masuk saja Melpa Tambunan istri sah Almarhum sudah diusir oleh Sarah Susanti,” lanjut Djonggi Simorangkir.
Melpa Tambunan mengaku sangat lega dan berharap putusan pengadilan ini segera ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Walaupun saya tidak mendapat keadilan di Polda, saya mendapatkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terimakasih. SP3 nya kita lihat kedepan, perkembangannya seperti apa, dan saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Suyadi, SH dan PN Jakarta Selatan, akhirnya Pra Peradilan yang saya ajukan dikabulkan, terima kasih pak Hakim Suyadi, Alhamdulillah,”tutur. Melpa Tambunan sambil bersyukur meneteskan air mata haru.
Salah satu Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Herman Hemmy, SH menambahkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, dan putusan pengadilan ini tinggal dilaksanakan saja oleh kepolisian. “Intinya, kalau hakim sudah putuskan, polisi tinggal menindaklanjuti. Jadi kita tinggal lihat hasilnya nanti polisi seperti apa yang sudah berjalan, karena itu sudah perintah pengadilan”, tambah pria bersahaja ini.
(Edo)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (61)
- Ekonomi (40)
- Gaya Hidup (1,209)
- Hukum & Kriminalitas (1,794)
- Internasional (24)
- Nasional (64,208)
- KOARMABAR (107)
- KOLINLAMIL (36)
- PENKOSTRAD (14,413)
- Olahraga (574)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (232)
- Peristiwa (458)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (32)
- Uncategorized (615)
Berita Terkini
-
October 1, 2023
Meriahkan Dirgahayu TNI Ke-78, Koramil 07 Pondok Aren Gelar “Lomba Layang-Layang”
-
October 1, 2023
Dandim 0506/Tgr Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat
-
October 1, 2023
Apel Gabungan, Satgas Yonif MR 411 Kostrad Bersinergi Pastikan Keneyam Aman
-
October 1, 2023
Cegah STUNTING, Satgas YPR 433 Kostrad Gelar Makan Bersama dan Hadirkan Ilmu memasak Bagi Masyarakat Distrik Yigi, Kab. Nduga
-
October 1, 2023
Pangdivif 3 Kostrad Ikuti Turnamen Golf terbesar, Spekta dan Charity 2023 di Sulawesi Selatan
-
October 1, 2023
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap