Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1 Siap Hantarkan Panca Wijaya Akbar – H.Ardani Menjadi Bupati Ogan Ilir
October 1, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Memasuki masa Kampanye, Paslon nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar – H.Ardani bersama Ketua Tim Pemenangan AW.Nofiadi Mawardi dan 9 Partai pengusung kembali hadir di Desa desa guna bersosialisasi dan bertatap muka dengan masyarakat Ogan Ilir secara langsung , (1/10).
Dalam orasi Politiknya Ketua Tim Pemenangan AW.Nofiadi Mawardi menyampaikan di hadapan masyarakat bagaimana 16 tahun silam saat baru pemekaran dan bagaimana kondisi Kabupaten Ogan Ilir saat baru dimekarkan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Di katakan Ofi selaku Ketua Tim pemenangan Panca – Ardani Pada tahun 2015 lalu ada harapan,cita-cita dan keinginan masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Ogan Ilir yang sudah diletakkan pondasinya oleh Bapak H.Mawardi Yahya selaku Bupati Ogan Ilir saat itu.Alhamdulillah di katakan Ofi dirinya di percaya masyarakat Ogan Ilir menjadi Bupati dan dilantik. Di tengah perjalanan Allah berkehendak lain dan dirinya tidak sempat menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati Ogan Ilir.Namun Visi Misi,janji Politik saat kampanye harus di jalankan oleh Bupati sekarang,dirinya tidak tahu Visi Misi dan janji Politik tersebut di jalankan apa tidak.
Pada tahun 2020 ini,saya sudah mempersiapkan diri baik dari segi Pendidikan,Sosial dan sebagainya untuk kembali maju sebagai calon Bupati Ogan Ilir.Namun kembali ada oknum yang tidak suka,tidak rela dan tidak menginginkan dirinya maju sebagai calon Bupati.
Empat hari sebelum pendaftran calon, keluarlah aturan yang di sinyalir khusus untuk mencegal diri saya dan berharap calon Petahana akan melawan tabung kosong.Namun Allah tidak tidur,aturan tersebut dapat diketahui.
Dengan sisa waktu yang singkat hanya 4 hari,Sembilan Partai pengusung yang awalnya mendukung dan mengusung pasanagan Ofi – Ardani berbalik mengusung pasangan Panca Wijaya Akbar – H.Ardani.
Di katakan Ofi,awalnya dirinya memohon izin,pamit kepada semua masyarakat Ogan Ilir untuk mencalonkan diri sebagai Bupati berpasangan dengan H.Ardani,apaladaya saya hanya dapat menjalani dan niat untuk mencalonkan diri saat ini tertunda.
“Saya kembali hadir dan berbicara di hadapan masyarakat bukan sebagai calon Bupati,tapi sebagai Ketua Tim Pemenagan Panca Wijaya Akbar – H.Ardani yang akan menghantarkan pasangan Panca Wijaya Akbar – H.Ardani ini menjadi Bupati Ogan Ilir Priode 2021-2026,tidak ada kata kalah, 9 Desember kita akan ganti Bupati “.
Perjuangan ini bukan tentang Ofi,bukan tentang Panca dan bukan tentang Pak Mawardi,namun perjuangan ini adalah untuk anak cucu kita dan masa depan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir,”imbuhnya.
Selain itu di katakan Ofi,selama Empat setenga tahun ini,Kabupaten Ogan Ilir tidak terlalu banyak perubahan dari sebelumnya,ada kerinduan dan harapan masyarakat Ogan Ilir agar kembali seperti kepemimpinan H.Mawardi Yahya.Bagaimana kedekatan Ibu H.Fauziah selaku Ketua Tim PKK dengan ibu-ibu yang selalu menggelar pengajian rutin.Masyarakat semua dapat membandingkan keakraban tersebut,”jelasnya.
Selaku Ketua Tim Pemenangan Panca Wijaya Akbar – H.Ardani menyampaikan di hadapan masyarakat,dirinya tidak terima apa yang sudah di sampaikan oleh calon Incumbent bahwa selama Empat setengah tahun ini dia tidak dapat membangun gara-gara membayar hutang Pak Mawardi,”terang Ofi.
“Saya sampaikan bahwa selama kepemimpinan Pak Mawardi APBD Kabupaten Ogan Ilir saat itu hanya 600 Milyar.Beliau mampu memekarkan Desa dari 141 Desa menjadi 241 Desa,memekarkan Kecamatan.Awalnya cuma ada 6 Kecamtan,sekarang menjadi 16 Kecamatan. Membangun Infrastruktur jalan sepanjang 400 Km,membangun Empat jembatan besar, membangun fasilitas Pendidikan di setiap Desa dan Kecamatan,membangun Puskesdes hingga mampu membangun Perkantoran Terpadu Pemkab yang sangat mega”.Dengan anggaran yang sangat terbatas di sampaikannya kemenangan bahwa APBD Kabupaten Ogan Ilir pada saat itu hanya 600 Milyar.
Pada saat ini APBD Kabupaten Ogan Ilir mencapai 1,6 T = 1600 Milyar,”beber Ofi.
Ofi berharap kiranya masyarakat dapat membandingkan 10 tahun kepemimpinan Pak Mawardi dengan 4,5 tahun kepemimpinan Ilyas Panji Alam,”harapnya.
Kembali dia mengatakan kepada semua masyarakat bahwa dirinya hadir bersama Panca Wijaya Akbar untuk meneruskan cita-cita dan amanah dari semua masyarakat untuk kemajuan Kabupaten Ogan Ilir 5 tahun kedepan lebih baik.
Di tegaskan Ofi bahwa Paslon Bupati Panca Wijaya Akbar – H.Ardani ini tidak sendirian,tetap akan ada Pak Mawardi Yahya selaku mentor dan orang tua,ada Saya Ofi selaku kakak sebagai tempat keluh kesah dan tetap ada 9 Partai Pengusung dan pendukung untuk mengawasi langka-langka kebijakan yang akan diambil.Insya’allah Panca Wijaya Akbar – H.Ardani akan meraih kemenangan pada tanggal 9 Desember mendatang,”tutupnya.
Sementara Panca Wijaya Akbar selaku calon Bupati Ogan Ilir Priode 2021-2026 dengan nomor urut 1,selain memperkenalkan diri,juga menyampaikan sebuah amanah dan cita-cita masyarakat Ogan Ilir yang dititipkan di pundaknya untuk meneruskan apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk Ogan Ilir yang lebih maju lagi.
Selian itu Panca Wijaya Akbar yang kesehariannya di sapa dengan Yayak ini bertekad dan siap memberikan jiwa raga,tenaga dan fikiran untuk masyarakat Ogan Ilir apabilah di percaya menjadi Bupati Lima tahun kedepan.
“Yakinlah apabilah saya di percaya oleh masyarakat Ogan Ilir menjadi Bupati,maka saya siap mengabdikan diri dan memberikan jiwa raga saya dan saya siap memberikan tenaga,fikiran saya untuk Ogan Ilir lebih maju lagi”.
Selaku calon Bupati Ogan Ilir dirinya berjanji apabilah terpilih menjadi Bupati dirinya akan selalu siap melayani masyarakat Ogan Ilir dan tidak mintak layani.Kaerena tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak melayani masyarakat.Apalagi dengan usia saya yang masih muda ini,”terangnya.
Yayak mengajak Kepada semua masyarakat untuk menyatukan tekad,bulatkan hati dan samakan niat pada tanggal 9 Desember 2020 nanti kita ganti Bupati,”singkatnya.
Penulis : Sy
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,685)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan Dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis
- September 9, 2026
Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik
- September 9, 2026
DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026
- September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



