Permudah Layanan Kesehatan, Pemkot Tangerang Bahas Kerjasama dengan BPJS
February 20, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Menindaklanjuti masukan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah yang disampaikan saat berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Kota Tangerang yang berada di Cikokol, pada Jum’at (10/02), pihak BPJS turut mengundang Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membahasnya lebih lanjut.

Bertempat di ruang rapat Hotel Grand Zuri, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jum’at malam (17/02), Pemkot Tangerang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri dan BPJS oleh Kepala BPJS Cabang Kota Tangerang, Medianti Ellya Permatasari, membahas terkait nota kesepahaman tentang Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan di Kota Tangerang atau Universal Health Coverage dan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Sebagai gambaran, saat wali kota yang juga didampingi Wakil Wali Kota, Sachrudin, berkunjung ke kantor BPJS, didapati antrian panjang yang mengular hingga ke lobi depan kantor. Wali kota pun menyampaikan keinginannya kepada pihak BPJS Kota Tangerang, salah satunya agar diberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan administrasi kartu BPJS.
“Lihat, buat ngurus administrasi aja ngantrinya panjang. Apalagi masyarakat yang rumahnya jauh juga harus datang kesini. Kasian kan,” ujar wali kota.
Oleh karena itu, ke depan, dirinya ingin agar pengurusan administrasi atau kepemilikan kartu BPJS bisa juga dilayani di tingkat kelurahan atau kecamatan, sehingga masyarakat tak perlu jauh-jauh untuk mengurus kartu administrasi BPJS. “Kami akan bicarakan lebih lanjut dengan pihak BPJS. Tak hanya itu, kami juga akan upayakan kemudahan akses kesehatan lainnya untuk masyarakat Kota Tangerang yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman dan kerjasama dengan BPJS,” ucapnya.
Sementara itu, dalam rapat, Sekda menyampaikan, urusan kesehatan terus kami upayakan agar masyarakat Kota Tangerang dapat terlayani dengan baik dan mendapatkan kemudahan dalam mengaksesnya.
Didalam pembahasan nota kesepahaman ini, lanjut Sekda, diharapkan ada keseimbangan dari masing-masing pihak. Hak dan kewajibannya baik bagi OPD maupun BPJS dipenuhi dengan sebaik mungkin. Dirinya berpesan, kesepakatan ini tidak semata-mata didorong karena BPJS dituntut oleh manajemennya, direksinya, untuk mengejar target. Akan tetapi, kami juga sebagai Pemkot bisa memenuhi dari aspek kesehatan terhadap masyarakat yang memang perlu dibantu.
Mengenai waktu atau masa kerjasama, misalnya disepakati dalam satu tahun, diharapkan juga agar sebelum habis masanya sudah diperbaharui. Begitu halnya saat masa peralihannya, sehingga di masa peralihan pun masyarakat tetap dapat dilayani.
Selain itu, kecepatan updating data harus dilakukan secara intens karena ini melibatkan data-data pengguna BPJS yang tersebar di 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Di mana setiap hari, bulan dan tahun terjadi perubahan. “Tidak mengenal tanggal merah, hari libur, pada saatnya memang memperbarui data, harus tetap dilakukan. Jangan sampai ada yang tidak terdata,” tegasnya.
Nota kesepahaman ini juga harus bisa mengcover kondisi darurat dan menomorduakan aspek administratif. Jangan sampai penanganan masyarakat untuk kondisi darurat harus menunggu administrasi yang berlarut-larut. Namun, aspek tersebut harus tetap diperhatikan dan dapat dipenuhi dengan cepat.
“Kondisi-kondisi tersebut di atas, saya minta masuk area ruang lingkup perjanjian,” pintanya.
Kemudian, hadirnya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Pemerintahan dan Bagian Kerjasama, tak lain adalah untuk menghasilkan draft kesepahaman yang dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan serta mengintegrasikan setiap pelayanannya sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat mudah mengaksesnya dan dapat terlayani dengan baik.
Menutup arahannya, Sekda berharap, diskusi dan pembahasan malam ini dan esok hari, mudah-mudahan mendapatkan ridho dari Allah Subhanahuwata’la dan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemkot Tangerang.
Adapun untuk anggaran pembayaran premi yang didaftarkan Pemkot Tangerang tahuh 2017 sebesar Rp. 5,9 miliar. Di mana masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkot ke BPJS ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diusulkan oleh Dinas Sosial.
Dengan sasaran, masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk kuota penerima bantuan iuran dari pusat, yang terlebih dulu ditetapkan oleh kelurahan setempat melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jika masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan biaya pelayanan di rumah sakit dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun, Pemkot menganggarkan biaya untuk membayar tagihan klaim di 29 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemkot sebesar Rp. 30 miliar. Untuk pelayanan kelas III.
Kemudian, masyarakat tersebut akan ditetapkan oleh Dinas Sosial sebagai masyarakat yang harus dibantu, yang selanjutnya akan dibayarkan preminya oleh pemkot.
(DN)
Related Itemsslider
← Previous Story Di Tengah Guyuran Hujan, Ribuan Warga Meriahkan Sepeda Santai Hut Kota Tangerang ke-24
Next Story → SENI BUDAYA LESU, KESENIAN LENONG MULAI TERSISIH
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,220)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,787)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 13, 2026
Patroli Jalan Kaki dan Berkendaraan, Kodim 0506/Tgr Perkuat Keamanan Wilayah
- August 13, 2026
Prajurit TNI AL Dari Yonf 2 Marinir Bersama Pemuda Komopa Kibarkan Merah Putih Sambut HUT KE-81 RI
- August 13, 2026
Koramil 01/Tangerang Dukung Peresmian 3.300 Jembatan TNI-Polri Nasional
- August 13, 2026
Alvian Mokalu: Apresiasi Siswa Guru PKK dan Hukumtua Antusiasme Ikuti Semarak Lomba Gerak Jalan Tompaso Barat
- August 13, 2026
Hukum tua Desa Koyawas, Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa2026 Dari Kejari Minahasa
- August 13, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



