Pengurus BKAD Kecamatan Sragi Berharap PISEW : Melanjutkan Pembangunan
July 2, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Sosialisasi tahap ke dua Program infrastuktur sosial ekonomi wilayah ( Pisew ) di Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung, Tahun 2021 di aula kantor kecamatan setempat, Jum’at sore (2/7/2021).

Di tahun 2021 ini Pisew Membangun peningkatan jalan penghubung jenis rabat beton dan membangun talud, jalan penghubung Desa Sumber sari menuju Desa Sumber agung.
Menurut keterangan Tristian ari wibowo Selaku Asisten tenaga ahli dari Balai Besar Dia mengatakan ada
39 kecamatan di provinsi Lampung, di kabupaten Lampung Selatan ada tiga kecamatan yaitu kecamatan Sragi, Merbau Mataram dan Jati agung.
Dengan program ini dia harapkan dapat membantu masyarakat selama di musim pandemi covid-19, karena dalam pengerjaan nya padat karya masyarakat setempat (Swakelola).
kami mengapresiasi kepada masyarakat dan Ketua pengurus BKAD, yang telah melaksanakan pembangunan wilayah atau Pisew.
Yang telah melaksanakan pembangunan rabat beton sepanjang 1097 Meter, di Desa Sumber sari menuju Desa Sumber agung, pembangunan ini kami akan serahkan kepada masyarakat agar dapat di manfaatkan dan di jaga dan rawat.
Di hadapan masyarakat, yang Hadir, Dia berharap bahwa Fisik ini tidak bisa dilewati oleh kendaraan yang bermuatan tonase lebih dari 10 ton, harus ada pengawasan, dan harus ada perawatan.
“Saya harapan agar dapat bekerja sama untuk mensukseskan program Pisew, Alhamdulillah tahun anggaran 2021berjalan lancar tidak ada temuan,” Ucapnya
Lebih lanjut dia mengatakan Untuk kelanjutan di tahun berikutnya masih dalam proses pengajuan.
Program ini lebih banyak mengatasi masalah transportasi yang kondisinya memang betul-betul masih minim dan sudah rusak berat, juga untuk menunjang ekonomi, sosial dan infrastruktur.
“Mangkanya masih kita kembangkan dan kembangkan lagi, Di wilayah kecamatan Sragi yang tepat sasaran,” Tutupnya
Pada sesen tanya jawab Ali Rohim selaku kepala Desa Sumber agung, Dia menyampaikan usulan untuk melanjutkan pembangunan jalan penghubung antara Desa Kedaung menuju Desa Sumber agung yang belum usai pada tahun 2019 dan tahun 2021 yaitu jalan penghubung Desa Sumber sari menuju Desa Sumber agung, karena jalan tersebut sangat di butuhkan masyarakat
” Saya bukan mengajukan pertanyaan melainkan mengusulkan, untuk melanjutkan pembangunan, karena jalan tersebut akses warga wilayah Sragi menuju sekolah dan mengeluarkan hasil bumi,” Usulnya
Usai sosialisasi ketika di wawancarai wartawan Faktualmedia.co,
Iwan Kuswara selaku Ketua Badan koordinasi antar desa (BKAD) Kecamatan Sragi dia memaparkan, Awalnya di kecamatan Sragi ada 4 (empat) desa sasaran program Pisew Tahun 2018 yaitu membangun jalan penghubung Desa Margajasa, sumber sari, Sumber agung.
Setelah itu di tahun 2019 desa sasaran sesuai SK pusat yaitu Desa Kedaung dan Sumber agung, Saat itu membangun jalan penghubung jenis rabat beton, belum tuntas.
Masih tersisa sekitar panjang 600 Meter, yang kondisinya saat ini jalan masih Onderlag. Yang di danai dari Pisew tahun 2019.
Pada Tahun 2021 Desa Sumber agung dan Sumber sari membangun jalan jenis rabat beton sepanjang 1097 Meter dan Talud.
Selanjutnya Kalau untuk tahun 2022 tetap mengacu ke empat desa sasaran, karena titik koordinatnya yang sudah di usulkan yaitu lanjutan pembangunan jalan penghubung antara Desa Sumber sari menuju Desa Sumber agung sepanjang lebih kurang 650 Meter.
Iwan Kuswara berharap, Karena ini adalah sasaran Pisew artinya secara ekonomi itu jelas adalah untuk mengeluarkan hasil bumi Tiga desa tadi, Bahkan Desa sekitar yang masuk di kecamatan Sragi.
Secara sosial di wilayah itu banyak pasilitas Sekolah, tempat pemakaman umum (TPU) Pure, dan pasar.
“Artinya Dengan di bangunnya jalan tersebut jelas secara ekonomi, sosial dan infrastruktur sangat mengena dengan masyarakat, karena jalan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat wilayah Kecamatan Sragi, karena jalan tersebut juga jalan pintas,” Harap Iwan Kuswara
Penulis : Rudi.
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,365)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 21, 2026
Danramil 01/Tgr Ikuti Perlombaan Tradisional Forkopimda Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



