Pastikan BLT BBM Tepat Sasaran, Pj Gubernur Banten : Akurasi Data Dilakukan Secara Menyeluruh
September 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait pendataan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Provinsi Banten Tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan data penerima yang akurat sehingga bantuan tersebut tepat sasaran.

“Kita koordinasikan dengan Kabupaten/Kota khususnya basis data. Apabila memang ada data yang harus kita perbaiki, maka kita akan perbaiki. Dan ini (penyaluran BLT BBM) merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi hadir, kita bersama dalam berbagai hal mengisi pembangunan di Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar seusai menyalurkan BLT BBM Provinsi Banten Tahun 2022 di Samsat Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, penyaluran BLT BBM tersebut merupakan tali asih bersama antara masyarakat dan Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Mudah-mudahan bermanfaat dan mengurangi beban dari dampak penyesuaian tarif serta pengalihan subsidi,” katanya.
Pada kesempatan itu, Al Muktabar juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama dan berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi, sehingga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Banten.
“Pertumbuhan ekonomi kita menunjukkan tren makin membaik, dan itu penting. Kita maknai sebagai jalan kedepan untuk kita dapat bersama-sama mengisi semua agenda untuk kita menggiatkan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana melaporkan Pemprov Banten mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 45 miliar lebih untuk 75.613 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Provinsi Banten tahun 2022, dan untuk Kota Tangerang Selatan sendiri 4.061 KPM.
Sebuah inisiasi dan komitmen yang mulia namun taktis dan responsif dari pak PJ. Gubernur,”karena Banten secara nasional merupakan Provinsi pertama yang menyalurkan BLT BBM namun dibiayai APBD”, ujarnya. Hingga penanganan dampak BBM akan lebih akseleratif dan sinergis karena disaat yg sama Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan BBM dari APBN.
Untuk besaran BLT BBM yang akan diberikan sebesar Rp 150.000/bulan/KPM selama empat bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp 600.000/KPM untuk periode bulan September hingga Desember 2022.
“Data yang kita pakai dari teman-teman Dinsos Kota Tangerang Selatan memakai data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), karena masih banyak yang belum mendapatkan bantuan. Sebelum disalurkan tentunya terlebih dahulu kami verifikasi secara administratif antara lain bahwa penerima bantuan ini belum mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun yang lainnya, itu kita lakukan sebagai komitmen bersama antara Prov dengan Kab/Kota untuk menjaga Reliabilitas serta akuntabilitas data penerima manfaat BLT BBM, jelasnya.
Ditempat yang sama, Solihin salah satu KPM asal Kecamatan Serpong yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu pasar yang berada di Kota Tangerang Selatan merasa terbantu dengan adanya BLT BBM tersebut.
“Dengan adanya bantuan ini sangat terbantu sekali dengan ekonomi yang saat ini kurang baik bagi saya, dan Sya pun tidak masuk dalam data penerima bantuan yang dari Kantor Pos (BLT BBM- APBN). Alhamdulillah dengan bantuan ini sangat berarti. Cukup tidaknya uang sebesar ini tentu sangat relatif, namun yg penting adalah Pemprov Bangen telah hadir dalam menghadapi masa sulit ini bersama rakyatnya. Terimakasih Pemprov Banten”, katanya.
Penyaluran BLT BBM Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang Selatan dilakukan secara simbolis dengan penyerahan kepada 100 KPM dan selanjutnya secara bertahap kepada 4.061 KPM. Penyaluran bantuan tersebut langsung menggunakan rekening penerima melalui bank Bank Banten.
Turut hadir Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,627)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 6, 2026
Peringati HUT Ke-81, TNI AL Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di Muara Angke
- September 6, 2026
Profil Lengkap dan Perjalanan Sang Juara Indonesia Derby 2026
- September 6, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru Di Kepulauan Riau
- September 6, 2026
Pendistribusian Beras Bulog Desa Paslaten kepada 77 KPM Tuntas
- September 6, 2026
Pemdes Tolok Satu Dukung Desa Antikorupsi, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Masyarakat Sejahtera
- September 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



