Spesialis Rumsong Diamankan Reskrim Polsek Karawaci

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim Buser (buru sergap) Reskrim Polsek Karawaci, melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (spesialis rumsong/rumah kosong) di Kp. Anggris Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Dua – Tangerang Selatan, Kamis (10/08) pukul 02:30 wib.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Karawaci AKP. Nurjaya bersama Tim.

Nurjaya mengatakan penangkapan bermula saat korban Dony Nurhalim, membuat laporan dengan Nomor : Lp.B/ 340 / VIII / 2017/ Restro Tng Kota / Sek.Kaci, Senin (06/08/2017) lalu.

“berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan, pelacakan hingga akhirnya menemukan lokasi pelaku dalam jangka waktu 4 hari, dan menangkap ketiganya di dalam kontrakan salah satu pelaku”.

Ketiga pelaku yakni, Romario (22), Syahrial (48), dan Sony (23). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor dan 1 Handphone milik korban, serta 2 sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di lokasi penangkapan.

Masih Nurjaya, dari hasil interogasi, pelaku ROMARIO mengakui melakukan kejahatan tersebut bersama temannya SYAHRIAL dan SONY.

Namun, saat membawa salah satu pelaku yang bernama SONY untuk melakukan pencarian barang bukti Motor korban, pelaku berusaha kabur. Selanjutnya anggota memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, pelaku langsung dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki kanan.

“ketiga pelaku kini kita bawa kemapolsek, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

( Iwan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.