PEMERINTAH KURANG TANGGAP SIKAPI HAK-HAK KESEHATAN PENGGUNA DAN KORBAN NAPZA
September 12, 2017- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, TANGSEL – Acara diskusi publik yang digelar oleh Lembaga Drug Policy Reform (DPR) dengan tajuk Hak-hak Kesehatan Bagi Pengguna dan Korban Napza, bertempat di Surabi Café, Pamulang Permai, Tangerang Selatan pada hari Senin (11/09/2017) mengemukakan situasi Angka kasus penyakit menular yang disebabkan oleh penyakit penyerta adiksi seperti HIV, Hepatitis B dan C, TBC dan IMS (Infeksi Menular Seksual). Ditambah adanya kasus overdosis dan tingginya angka pemenjaraan pengguna Napza seolah tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang di Negara ini, demikian disampaikan Ahmad Budiman, selaku Koordinator Drug Policy Reform (DPR) dalam kata sambutannya sembari membuka acara diskusi publik .
“Dari hasil penelitian yang kami lakukan, kami mendapatkan bahwa sebanyak 42.520 pengguna narkotika (2,78% dari jumlah penduduk Tangerang Selatan sebanyak 1.593. 812 jiwa (tahun 2016)). Apakah dengan melihat situasi seperti ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih tidak merespon situasi ini?” ungkap Cecep Supriyadi, Koordinator Divisi advokasi DPR.
Menurutnya, dengan posisi Indonesia terhadap Program Pengurangan Dampak Buruk Napza di Indonesia dengan menadatangani komitmen UNGASS on Drug 2016, tidak di imbangi oleh perkembangan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan.
“Situasi ini perlu didorong lebih kuat secara bersama untuk memastikan keberlangsungan layanan program pengurangan dampak buruk Napza di Indonesia. Pendekatan kesehatan bagi populasi kunci pengguna Napza perlu dilakukan secara komprehensif dengan mengedapankan prinsip kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu Dr. Octavery Kamil, dari AIDS Research Center UNIKA Atma Jaya, melihat situasi upaya penanggulangan dampak buruk peredaran narkotika yang terjadi saat ini justru tidak memberikan informasi yang sesungguhnya tentang permasalahan narkotika. Kita dibombardir dengan hal-hal yang menakutkan dari peredaran narkotika, sehingga kita menjadi begitu ketakutan terhadap permasalahan narkotika dan akibatnya tidak mengambil peran dalam upaya penanggulangan dampak buruk peredaran narkotika, dan membiarkan hal tersebut diambil oleh para penegak hukum saja.
“Dari hasil survey yang pernah dilakukan di tahun 2014, dari 15% responden mengaku pernah bermasalah dengan hukum terkait narkotika dan sampai di penjara, dan perlakuan yang diterima tidak mencerminkan rasa keadilan,” ungkap tokoh pengamat harm reduction di Indonesia ini.
Pada kenyataannya, hingga saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan belom membuat aturan hukum yang mengakomodir hak-hak kesehatan bagi pengguna dan korban napza. Bahkan beberapa layanan kesehatan terkait upaya pengurangan dampak buruk dan HIV AIDS di Tangerang Selatan yaitu layanan VCT di 12 PUSKESMAS, dan 1 layanan terapi rumatan methadon (PTRM) di PUSKESMAS Ciputat. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran UMJ pada tahun 2014, layanan yang ada belum memenuhi standar, bahkan sangat jauh dari standar nasional. Hal ini dikemukakan oleh Acho Ardiansyah, dari Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH).
Pihak eksekutif dan legislatif selaku penjalan amanat masyarakat di kota Tangerang selatan, seharusya mampu mengeluarkan sebuah kebijakan daerah untuk mengatur situasi tersebut. “Pemerintah harus mampu melakukan strategi pencegahan yang mengedukasi masyarakat secara tepat mengenai dunia adiksi dan melakukan pendekatan kelompok terdampak dengan cara humanis sehingga stigma dan diskriminasi dapat ditekan,” jelasnya.
Untuk itu pengamat harm reduction di Indonesia ini mengajak para penggiat isu kesehatan, kawan-kawan jurnalis, akademisi dan kelompok masyarakat terdampak yang menerima akses layanan untuk saling bertukar informasi dan menggali situasi.
Dia berharap, kedepan, pemerintah dalam programnya terdapat perhatian secara serius atas pengguna dan korban NAPZA di Kota Tangerang Selatan agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu ini membutuhkan dorongan yang masif dan kuat oleh CSOs atau masyarakat sipil,” pungkasnya mengakhiri sesi diskusi publik yang dihadiri 45 peserta yang berasal dari lingkup akademisi, pemerhati dan penggiat harm reduction, serta jurnalis dari berbagai media.
(J.A)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,064)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,739)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 4, 2026
Menjaga Keamanan Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Aparat Keamanan Tingkatkan Kewaspadaan Malam Hari
- August 4, 2026
Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Kesiapsiagaan Bersama 3 Pilar dan Komduk, Perkuat Keamanan Wilayah
- August 4, 2026
Mafia Tanah Tak Bisa Sembunyi, Polres Metro Tangerang Kota Edukasi Warga Pinang Soal Sertifikat Elektronik
- August 4, 2026
Dandim 0506/Tangerang Pimpin Senam Pagi, Bangun Kebugaran dan Soliditas Prajurit
- August 4, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70 Yonarhanud 2 Kostrad, Satgas Pamtas Berbagi dalam Program Jumat Berkah
- August 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


