Hasil Verfak Perbaikan Paslon Agus Irawan-Samsul Bahri Tidak Memenuhi Syarat
February 10, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Rapat pleno rekapiltulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 yang dilaksanakan di Hotel Wisata Baru – Serang pada Jumat pk.14.00 (9/2/18) berjalan dengan lancar dan aman.
Hasil verifikasi faktual yang memenuhi syarat pada awal 9.468 sementara hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Serang yang disampaikan oleh PPK dari tiap – tiap Kecamatan hasilnya yang mememnuhi syarat adalah 0.
Tim kuasa hukum paslon, Cecep menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) dan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) saat ini kami sangat keberatan dan sekaligus menolak rekapitulasi tersebut. dengan alasan, pertama pelaksanaan vermin dalam pelaksanaannya tersebut ada ketidak benaran, kita dapat buktikan bahwa bukti – bukti terkait data atau dokumen yang masuk dalam data MS (Memenuhi Syarat) ataupun data TMS (tidak memenuhi syarat) yang menjadi dasar atau acuan dalam perhitungan rekapitulasi vermin di perbaikan dan atau rekapitulasi verifikasi faktual tidak ditunjukan langsung oleh KPU kepada Tim LO bapaslon di tunjukan hanya silon saja. katanya.
Maka kami sebagai lowyer dari paslon Agus – Samsul mengajukan surat permohonan klarifikasi data yaitu data kegandaan dua dan kegandaan empat dari hasil perhitungan rekapitulasi vermin dan verfak jumlahnya kurang lebih 2000 untuk kegandaan dua dan kegandaan empat itu kurang lebih sekitar 3000 lebih kegandaan dua ini antara paslon Agus – Samsul dan paslon Samsul – Rohman itu harus ditunjukan kepada tim LO.
Kenapa kami tidak menjalankan verfak karena dari awal sudah tidak benar. KPU dalam melaksanakan rekapitulasi vermin dan pelaksanaan verfak diduga banyak ketidak benaran, kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
H.Agus Irawan paslon dari jalur perseorangan seusai pleno mengatakan, kami tidak melaksanakan verfak perbaikan karena hasil vermin yang ada tidak sesuai untuk dilanjutkan ke verfak. dan kami juga tidak menyalahkan ke PPS dan PPK hanya saja hasil vermin nya yang sangat keberatan.
permasalahannya hasil vermin itu tidak sesuai dengan yang diharapkan hasil vermin cuma 23.213 dari 59.000 KTP dan ditambahkan dengan hasil verfak pertama 9.000 dengan total 32.000 sementara batas minimal dukungan 38.700. jadi buat apa kita jalankan verfak.
Oleh karena itu kami akan lakukan upaya hukum, dan saya tidak akan berhenti sampai disini sampai terbukti sebagai calon. katanya.
Divisi teknis KPU Kota Serang Fierly mengatakan kepada wartawan seusai rapat pleno. hasil rapat pleno verfak perbaikan dukungan KTP paslon Agus – Samsul syarat pencalonannya tidak terpenuhi tidak memenuhi syarat jumlahnya itu 9.468 sementara untuk batas minimal dukungan 38.700 KTP.
Perdebatan dinamika yang terjadi pada rapat pleno, sejatinya kalau mau kita urai sejak verifikasi administrasi awal itu kan sejatinya melibatkan tim sukses bapaslon, KPU siap untuk menghadapi gugatan hukum paslon, kesiapan kita itu ditopang oleh data dan proses yang kita lakukan selalu melibatkan tim sukses paslon, tim paslon membubuhkan tandatangan disetiap alat kerja yang kita lakukan, pelaksanaan vermin dari pagi sampai malam tim sukses dan panwaslu juga ikut hadir.
Ketika proses vermin tim paslon tidak mau menerima hasil BA 2 dan BA 4 tidak terima kalau BA 7 hasil verfak perbaikan paslon dan panwaslu menerima kami mempersilahkan kepada bapaslon untuk menempuh jalur hukum itulah mekanisme yang per bagi kedua belah pihak untuk membuktikan.
kalau ini kan rapat pleno tidak bisa langsung dibuktikan tidak bisa ditempat ini nanti ada tempat dan waktunya. ini rapat rekapitulasi hasil verfak bukan pembuktian materil si A si B mendukung atau tidak mendukung itu sudah di verifikasi faktual harusnya sudah selesai.
Jadi syarat pencalonananya paslon Agus – Samsul Bahri tidak memenuhi syarat karena jauh dari batas minimal dukungan yaitu 38.700.
BA7 hasil rekapitulasi verfak ini menjadi dasar penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 penetapan calon walikota dan wakil walikota serang
apapun yang terjadi proses hukum yang akan mereka tempuh tentu tidak boleh mengganggu stabilitas politik dan stabilitas keamanan. ujarnya.
(nuraen)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,034)
- Internasional (30)
- Nasional (85,274)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,069)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (910)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- October 12, 2026
Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam
- October 12, 2026
PWI Kota Tangerang Beri Ucapan Selamat Kepada H. Saiful Milah Fraksi Golkar Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang
- October 12, 2026
Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras di Tambora, Polsek Tambora Amankan Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer
- October 12, 2026
Gagalkan Peredran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan Cartridge Liquid Vape Tetindikasi Kokain Di Lampung
- October 12, 2026
Komisi II DPR RI Kunjungi Sulut, Perkuat Pengawasan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
- October 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



