Diduga Ada Pungli,Kisruh Pengelola Lapak PKL GOR Gondrong Memanas..!, Dinas Terkait Segera Ambil Tindakan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Persoalan pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menjadi perhatian masyarakat.

Polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut keberadaan dan pengelolaan lapak pedagang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab koordinator lapangan, kejelasan komitmen, serta transparansi dana lingkungan, Selasa (3/11/2026).

Situasi tersebut memantik kekecewaan tokoh lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Gondrong, Jakaria Agustono, yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Zeck.

 

Ia menyayangkan munculnya persoalan yang dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian dan kepastian yang memuaskan pihak-pihak berkepentingan.

 

Dengan nada kesal, Bang Zeck menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai telah memberikan berbagai janji, tetapi realisasinya masih dipertanyakan.

 

“Ini ulah kalian semua! Jangan hanya bisa mengumbar janji, tetapi ketika masyarakat meminta kejelasan, semuanya seolah tidak bertanggung jawab.

 

“Janji-janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Jangan mempermainkan kepercayaan warga dan para pedagang!” pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebagai kutipan langsung Bang Zeck.

 

Dalam polemik, muncul inisial *B* yang disebut sebagai koordinator lapangan lapak PKL GOR Gondrong turut menjadi perhatian. Sejumlah keluhan mempertanyakan kejelasan koordinasi, komitmen, serta janji yang sebelumnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

 

Posisi koordinator lapangan semestinya menjadi penghubung komunikasi dan penyelesaian persoalan, bukan justru menjadi sumber pertanyaan baru di tengah para pedagang dan masyarakat.

 

Bang Zeck menilai, apabila terdapat komitmen yang sudah disampaikan, maka harus ada penjelasan mengenai pelaksanaan dan realisasinya. Jangan sampai para pedagang terus menunggu tanpa kepastian.

 

Tidak berhenti di situ, persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan seseorang berinisial *K* dalam pengambilan dana lingkungan.

 

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang memberikan kewenangan, berapa jumlah dana yang diterima, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, dan di mana bukti pertanggungjawabannya?

 

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apabila dana tersebut berasal dari kontribusi untuk kepentingan lingkungan. Setiap penerimaan dan penggunaan uang harus memiliki dasar, persetujuan, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Namun demikian, dugaan terhadap *K* belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Klarifikasi dan bukti transaksi tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

 

Bang Zeck menegaskan bahwa persoalan lapak PKL GOR Gondrong harus segera diselesaikan melalui pertemuan terbuka yang melibatkan koordinator lapangan, para pedagang, tokoh masyarakat, serta unsur pengurus lingkungan.

 

Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan janji baru yang kembali menggantung. Yang dibutuhkan adalah penjelasan konkret, bukti, dan penyelesaian.

 

“Kalau memang merasa benar, silakan duduk bersama dan jelaskan semuanya. Jangan menghindar dari persoalan. Siapa yang berjanji, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan kewenangan, semuanya harus jelas. Jangan sampai masyarakat dan pedagang yang akhirnya menanggung akibatnya,” menjadi pesan yang perlu dikonfirmasi kepada Bang Zeck.

 

*Publik Menunggu Klarifikasi Dan Pertanggungjawaban*

 

Kini perhatian tertuju kepada Bambang selaku koordinator lapangan dan Kosim terkait dugaan pengambilan dana lingkungan. Keduanya perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab secara terbuka.

 

Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.

 

Sebab, keberadaan lapak PKL bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi para pedagang, tetapi juga menyangkut ketertiban, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan.

 

Satu hal yang menjadi tuntutan masyarakat, jangan ada janji tanpa realisasi, jangan ada pengelolaan dana tanpa transparansi, dan jangan ada pihak yang menghindari tanggung jawab.

 

Editor : Fram

 

Kontributor : Zakaria(Bang zeck)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.