Diduga Ada Pungli,Kisruh Pengelola Lapak PKL GOR Gondrong Memanas..!, Dinas Terkait Segera Ambil Tindakan
November 4, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Persoalan pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, semakin menjadi perhatian masyarakat.

Polemik yang berkembang bukan hanya menyangkut keberadaan dan pengelolaan lapak pedagang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab koordinator lapangan, kejelasan komitmen, serta transparansi dana lingkungan, Selasa (3/11/2026).

Situasi tersebut memantik kekecewaan tokoh lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Gondrong, Jakaria Agustono, yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Zeck.
Ia menyayangkan munculnya persoalan yang dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian dan kepastian yang memuaskan pihak-pihak berkepentingan.
Dengan nada kesal, Bang Zeck menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai telah memberikan berbagai janji, tetapi realisasinya masih dipertanyakan.
“Ini ulah kalian semua! Jangan hanya bisa mengumbar janji, tetapi ketika masyarakat meminta kejelasan, semuanya seolah tidak bertanggung jawab.
“Janji-janji yang sudah disampaikan kepada masyarakat harus dipertanggungjawabkan. Jangan mempermainkan kepercayaan warga dan para pedagang!” pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebagai kutipan langsung Bang Zeck.
Dalam polemik, muncul inisial *B* yang disebut sebagai koordinator lapangan lapak PKL GOR Gondrong turut menjadi perhatian. Sejumlah keluhan mempertanyakan kejelasan koordinasi, komitmen, serta janji yang sebelumnya disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Posisi koordinator lapangan semestinya menjadi penghubung komunikasi dan penyelesaian persoalan, bukan justru menjadi sumber pertanyaan baru di tengah para pedagang dan masyarakat.
Bang Zeck menilai, apabila terdapat komitmen yang sudah disampaikan, maka harus ada penjelasan mengenai pelaksanaan dan realisasinya. Jangan sampai para pedagang terus menunggu tanpa kepastian.
Tidak berhenti di situ, persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan keterlibatan seseorang berinisial *K* dalam pengambilan dana lingkungan.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang memberikan kewenangan, berapa jumlah dana yang diterima, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, dan di mana bukti pertanggungjawabannya?
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan apabila dana tersebut berasal dari kontribusi untuk kepentingan lingkungan. Setiap penerimaan dan penggunaan uang harus memiliki dasar, persetujuan, serta pencatatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, dugaan terhadap *K* belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti. Klarifikasi dan bukti transaksi tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Bang Zeck menegaskan bahwa persoalan lapak PKL GOR Gondrong harus segera diselesaikan melalui pertemuan terbuka yang melibatkan koordinator lapangan, para pedagang, tokoh masyarakat, serta unsur pengurus lingkungan.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan janji baru yang kembali menggantung. Yang dibutuhkan adalah penjelasan konkret, bukti, dan penyelesaian.
“Kalau memang merasa benar, silakan duduk bersama dan jelaskan semuanya. Jangan menghindar dari persoalan. Siapa yang berjanji, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan kewenangan, semuanya harus jelas. Jangan sampai masyarakat dan pedagang yang akhirnya menanggung akibatnya,” menjadi pesan yang perlu dikonfirmasi kepada Bang Zeck.
*Publik Menunggu Klarifikasi Dan Pertanggungjawaban*
Kini perhatian tertuju kepada Bambang selaku koordinator lapangan dan Kosim terkait dugaan pengambilan dana lingkungan. Keduanya perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab secara terbuka.
Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat setempat agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan.
Sebab, keberadaan lapak PKL bukan hanya menyangkut kepentingan ekonomi para pedagang, tetapi juga menyangkut ketertiban, kenyamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan.
Satu hal yang menjadi tuntutan masyarakat, jangan ada janji tanpa realisasi, jangan ada pengelolaan dana tanpa transparansi, dan jangan ada pihak yang menghindari tanggung jawab.
Editor : Fram
Kontributor : Zakaria(Bang zeck)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- November 2026
- October 2026
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,047)
- Internasional (30)
- Nasional (85,611)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (21,173)
- Olahraga (608)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (501)
- Politik (559)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (912)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- November 4, 2026
Diduga Ada Pungli,Kisruh Pengelola Lapak PKL GOR Gondrong Memanas..!, Dinas Terkait Segera Ambil Tindakan
- November 4, 2026
Perkuat Sinergi dengan PWI, Kantah Kota Tangerang Buka Diri Terhadap Kritik
- November 4, 2026
Mabes Polri Diguncang Isu Dugaan Penyadapan Istana, Jenderal Bintang Empat Berinisial L Ikut Terseret
- November 4, 2026
Antisipasi Kerusuhan Pascapenetapan Listyo sebagai Tersangka, Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL Beredar
- November 4, 2026
HUT KE-598 MINAHASA SUKSESKAN BERBAGAI KEGIATAN HINGGA ACARA PUNCAK PERAYAAN
- November 4, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



