Pengurusan IMB Di DPMPTSP Kota Tangerang Terindikasi “Lamban”, Efeknya Menghambat PAD.
August 1, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Tangerang – Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah belum menunjukkan kemajuan baik sebagaiamana diamanatkan dalam Undang Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,kualitas pelayanan izin mendirikan bangunan(IMB) untuk publik sepertinya belum prima bahkan terkesan lamban,efeknya pun bisa menghambat PAD Kota Tangerang.
“Banyaknya peraturan tambahan yg diduga tidak jelas arahnya,
Padahal implementasi dari pada DPMPTSP adalah pelayanan terpadu satu pintu, bagaimana bisa menjadi banyak pintu”.
Pasalnya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Tangerang masih berbelit-belit dan lambat dalam
pengurusan perijinan di Pemerintah Kota Tangerang terungkap atas hasil investigasi LSM Pilar Bangsa dan team ” Jurnalline.com “dan banyaknya keluhan masyarakat akan proses pengurusan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Tangerang.
“Hampir dua bulan lama pemohon perijinan IMB yang berinisial TC berlokasi di Kecamatan Benda, mengajukan berkas dan dinyatakan lengkap, tapi belum juga dilakukan survey oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Tangerang dan Dinas Teknis yang berkaitan dengan perijinan tersebut.
Bahkan ada yang mengajukan permohonan perijinan dari bulan ramadhan tahun ini juga belum selesai perizinannya, bagaimana kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Tangerang dan Dinas teknis lainnya ini,”ungkap Sekretaris DPD LSM Pilar Bangsa , Gordon Sitinjak ,SH, kepada wartawan, Selasa (01/08) di depan kantor DPMPTSP Kota Tangerang.
“Saya menyesalkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu sebagai Dinas baru di Pemkot Tangerang yang merupakan perubahan badan pelayanan perijinan terpadu kota tangerang , khususnya dalam Pembuatan IMB memakan waktu cukup lama. Seharusnya tinggal survey dan tanda tangan saja sudah bisa terbit IMB,”urainya.
Padahal, lanjutnya, terbentuknya dinas yang baru itu merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk lebih mempercepat pelayanan kepada investor dan upaya penyederhanaan pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah. Selain memakan waktu berbulan-bulan, sering ditambahkan peraturan yang tidak jelas karena peraturan/syarat yang ditambahkan tidak pernah disosialisasikan
“Saya kecewa dengan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dibawah kepemimpinan H. KARSIDI sebagai Kepala Dinas.
Walikota Tangerang harus aspiratif dan berani mengevaluasi kinerja bawahannya. Ini menyangkut investasi di Kota Tangerang ”tegasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang , H.Karsidi , melalui Staff Bidang Pengaduan,Hukum dan data yang namanya tidak mau disebutkan yang di hubungi via seluler, Jumat (27/08 ) mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan survey terhadap pemohon IMB dari pemohon atas nama tersebut karena terbagi beberapa SOP Teknis dalam pelaksanaan keluar ijin nya, karena keterbatasan SDM dan Membludak Perijinan yang masuk ke sistem online kami.
“Anda sabar saja dulu, awal bulan depan nanti kita survey yang di wilayah kawasan ruko taman mahkota indah -benda itu. Orang yang mengurus perijinan awal tahun 2018 saja masih banyak yang belum selesai,”ujarnya.
Dikatakannya, bahwa proses pengurusan IMB itu bukan sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, tapi berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Peruntukan Tata Ruang (PUPR ) dan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim ). “Kami menunggu hasil hitungan biaya retribusi dari dinas PUPR /PERKIM Kota Tangerang dan juga bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan survey,”urainya.
Jadi anda harus tahu, sambubgnya, bahwa tugas orang yang bekerja di dinas PUPR /PERKIM itu bukan hanya soal IMB. “Banyak tugas-tugas orang di dinas PUPR /PERKIM itu,”tegasnya
Ditempat yang berbeda ,Kabid TataRuang Pemkot Tangerang,Riznur menjelaskan bahwa sistem online yang bisa dijalankan oleh pihak kami setelah 3 bulan masa transisi pengalihan SOP DAN Sistem Data dari Instansi Perijinan Kota Tangerang.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang kami miliki di bidang saya ini hanya terbatas dengan memproses wilayah sebanyak 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan se-kota Tangerang harus membuat kajian teknis hasil survei tim lapangan kami.Makanya tim teknis lapangan kami hanya bisa dua kali survei aja dalam seminggu untuk melakukan survei atau dilapangan.
Saya berharap Pemkot Tangerang lebih memperhatikan penambahan SDM untuk meningkatkan kinerja kami dilapangan.
(Trisno & Syam)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,347)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Patroli Malam, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Bersama Linmas Jaga Kamtibmas
- August 21, 2026
Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Sambangi Pos Security
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



