RSUD Tangerang Klarifikasi Kematian Bahrudin
September 2, 2015- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang Kota – Sebelumnya diberitakan, Jenazah Bahrudin yang tinggal di Jalan Darussalam Utara I RT 05/05 Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper tertahan karena harus melunasi biaya pengobatan selama dirumah sakit. Pria yang bekerja sopir itu tidak mendapat pelayanan gratis karena masa berlaku KTP nya sudah habis.
Dalam orasinya juga, Koordinator Aksi, Eko Askolani mengatakan, aksi damai ini sebagai bentuk kepedulian sesama saudara yang sama-sama warga Kota Tangerang, dimana Bahrudin yang tergolong masyarakat yang kurang mampu, namun tidak mendapat pelayanan gratis hanya karena KTP yang sudah habis masa berlakunya.
“Kita minta rumah sakit umum daerah lebih mengedepankan pelayanan daripada bisnis dan harus mengoptimalkan pelayanannya. Jangan karena gratis pelayanannya juga asal-asalan,” kata Eko, Kamis (27/8).
Dia berharap, tidak ada lagi yang merasakan seperti Bahrudin, yang jasadnya tertahan karena tidak mampu membayar biaya pengobatan dan tidak mendapat pengobatan gratis karena KTP yang masa berlakunya habis. Walaupun sudah dibayar, pastinya pasca ditinggalin keluarga harus menanggung beban yang cukup berat.
Setelah melakukan aksi demontrasi di RSUD Kota Tangerang , Perwakilan Aksi Demontrasi dan Perwakilan RSUD Kota tangerang dipertemukan di ruangan Asisten Daerah I Kota Tangerang , Syaeful Rohman .
Dalam Klarifikasinya , Kasubag Keuangan RSUD Kota Tangerang, Tupahtul Ahwazi menyampaikan, Pihak RSUD Kota Tangerang telah melakukan penanganan kepada pasien tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) , jadi sangat salah apabila Pihak RSUD Kota Tangerang menelantarkan pasien yang bernama Bahrudin. Dan tidak benar kata-kata tersebut di lontarkan “Apabila KTP Mati Nyawa Melayang “.
“Kita (Dokter) sudah sesuai dengan SOP. Kemudian pengeluaran yang harus dibayar itu bukan 22 juta, tapi 15 jutaan. Pihak RSUD tidak akan mengenakan biaya , apabila dari pihak keluarganya, saat mulai masuk mengatakan menggunakan program “ Multiguna / BPJS / Asuransi lainnya , Apabila pihak keluarga pasien memasukan ke kelas umum maka kami klaim biaya perawatan dan pelayanannya , Apabila Keluarga Pasien mengajukan program pemerintah maka kami bisa lakukan klaim dengan catatan KTP masih berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, pada prinsipnya pihak RSUD sudah melakukan prosedur-prosedur yang berlaku. Beda halnya ketika keluarga korban datang meminta kepada dinas kesehatan untuk melakukan klaim program multiguna.
“Ketika pulang pasien ingin merasakan multi guna, namun KTPnya sudah tidak berlaku, maka sesuai dengan ketentuan. Surat keterangan sementara tidak dapat dikeluarkan oleh camat karena database si pasien juga tidak ada,” jelasnya.
Di RSUD Kota Tangerang , Dr Darto selaku Kasubag TU mengutarakan bahwa Klarifikasi kami sudah diselesaikan di ruangan Asda II Kota Tangerang bersama perwakilan keluarga dan kordinator aksi demontrasi. Bahwa adanya miss komunikasi yang disampaikan pihak keluarga terhadap informasi yang didapat oleh teman –teman mahasiswa dan masyarakat . Maka kami anggap permasalahn ini selesai dengan dikembalikan uang adminitrasi yang pernah dibayarkan kepada Pihak RSDU Kota Tangerang .
Sekarang , Pihak RSUD Kota Tangerang menekankan berbagai cara dan upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Tangerang dalam hal ini pelayanan di RSUD Kota Tangerang adalah dengan mempermudah administrasi yang harus dipenuhi pasien.
Kepala Seksi Pelayanan , Dr. Zaki mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar warga dapat kemudahan dan cepat tertangani di RSUD Kota Tangerang.
Kemudahan adminsitrasi yang dimaksudkan adalah bagi warga Kota Tangerang dengan hanya menyertakan Foto Copy KTP dan KK sebanyak empat lembar masing – masing serta rujukan dari Puskesmas dalam mendapatkan perawatan.
“Bila terkendala rujukan puskesmas karena pelayanan puskesmas sudah tutup, maka cukup dengan KTP dan KK. Begitu pula dengan warga yang butuh pertolongan segera seperti halnya di ruang IGD. Maka untuk administrasi bisa menyusul dalam waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Begitu juga dengan peserta BPJS yang menyertakan lembar FC kartu BPJS dan akan diberikan rujukan sesuai dengan kondisi pasien.
“Kita mempermudah administrasi sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan, kita juga terus meningkatkan mutu pelayanan dalam berbagai hal,” tuturnya , ( Senin , 31/ 08 ) .
(DIE 007 & Dian Sableng)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



