Tokoh Pemuda Dan Ormas Desak DPRD Banyuasin Panggil Pihak Terkait
September 15, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Akibat diabaikanya surat hasil musyawarah BPD Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terkait penunjukan Pejabat Kepala Desa secara sepihak oleh Camat menyita perhatian publik, bahkan hari ini jumat (14/09) Camat Sembawa Atas Nama Bupati melantik Pj Kepala Desa Lalang Sembawa Alamsyah, yang ditunjuk tanpa melalui musyawarah BPD, terkesan sangat mengecewakan Masyarakat.
Tentu saja hal semacam ini, membuat beberapa Tokoh Pemuda dan Ormas di Banyuasin angkat bicara. Saryanto Tokoh Pemuda Banyuasin mengatakan, melihat kondisi seperti ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, melalui Komisi Pemerintahan untuk segera memanggil Camat dan Kadis PMD meluruskan terkait hal ini.
“Sebetulnya apa yang dilakukan BPD dan anggota sudah berdasarkan undang – undang yang telah mengatur, Pemkab Banyuasin yang di duga telah mengabaikan usulan BPD Desa Lalang Sembawa bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah, mengingat BPD adalah Wakil dari Masyarakat, dan saya minta permasalahan ini bawa ke DPRD Banyuasin, komisi 1 yang membidangi permasalahan ini,” ujar Saryanto.
Diakui Saryanto, hal seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi, bukan di kecamatan sembawa, tapi juga bisa terjadi di kecamatan lainnya jika tidak ada tindak tegas Pemerintah Banyuasin dan DPRD Banyuasin. Tentu saja ini menjadi perhatian serius pemerintah agar semua kegiatan dan program di Banyuasin berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPD Lalang Sembawa, dengan mempertanyakan aspirasi mereka yang tidak di gubris atau di dengar pihak kecamatan. Kejadian ini juga dapat membuka mata para pejabat di Banyuasin bahwa banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini, tentu saja ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten,” tegas saryanto
Sementara Salim ketua Lembaga Monitoring Anggaran Negara (Leman) Banyuasin menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa sudah jelas mengatakan Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa Jika memang aspirasi ini berasal dari akar rumput seharusnya Pemkab Banyuasin harus mengakomodir dan memenuhi keinginan warga sembawa” ujar Salim dengan nada sedikit kesal.
Sebelumnya Kamis (13/09) Sekretaris Camat Sembawa Erman Taufik dihadapan beberapa awak media Mengatakan kebijakan Camat sudah berdasarkan prosedur, pengangkatan Pj kades sudah sesuai dan apa yang di ajukan camat sudah yang
Sementara Kepala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi hal ini Via Whatsapp Jumat (14/09) belum ada jawaban.
Plh Bupati Banyuasin Senen Har Melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim Mengatakan, terkait SK yang ditandatangi Oleh Mantan Bupati Supriono tanggal dan bulanya ditulis tangan Hampir rata rata surat tanggal nya ditulis tangan Karena tanggal dan nomor disesuaikan dg kapan surat itu di tanda tangan Begitu surat di ketik, belum tentu hari itu juga di tanda tangan
Bisa saja besok nya Jadi disesuaikan dengan kapan surat itu di tandatangani.
“Mengenai Pj Kepala Desa perlu kami jelaskan di berita sebelumnya, bahwa PLT atau pjs adalah wewenang bupati
Sama seperti PLT dan Pj bupati/walikota adalah wewenang Mendagri melalui Gubernur yang berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai PLH/PLT maupun PJ bupati/walikota Tidak Harus melalui usulan DPRD, Kecuali defenitif, itu dilantik berdasarkan pemenang pilkades,” jelas Erwin
(Martin).
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,999)
- Internasional (30)
- Nasional (84,126)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Dorong Pembangunan Daerah, Ketua PWI Banten Kunjungi Kantor Sekber PWI dan SMSI Pandeglang
- August 7, 2026
Polsek Tambora Serahkan 6 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Curanmor Kepada Pemilik Yang sah
- August 7, 2026
Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Gelar Senam Bersama, Pameran Hasil Pilah Sampah & Urban Farming, Sekaligus Penanaman Pohon
- August 7, 2026
Kasdam XIII/Merdeka Sambut Kedatangan Gubernur Akmil di Bandara Sam Ratulangi
- August 7, 2026
Kapolsek Ferdinand Tumiwa, Beri Himbauan Terkait Musim Elnino Yang Rawan Kebakaran
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



