Tokoh Pemuda Dan Ormas Desak DPRD Banyuasin Panggil Pihak Terkait

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Akibat diabaikanya surat hasil musyawarah BPD Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terkait penunjukan Pejabat Kepala Desa secara sepihak oleh Camat menyita perhatian publik, bahkan hari ini jumat (14/09) Camat Sembawa Atas Nama Bupati melantik Pj Kepala Desa Lalang Sembawa Alamsyah, yang ditunjuk tanpa melalui musyawarah BPD, terkesan sangat mengecewakan Masyarakat.

Tentu saja hal semacam ini, membuat beberapa Tokoh Pemuda dan Ormas di Banyuasin angkat bicara. Saryanto Tokoh Pemuda Banyuasin mengatakan, melihat kondisi seperti ini Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Banyuasin, melalui Komisi Pemerintahan untuk segera memanggil Camat dan Kadis PMD meluruskan terkait hal ini.

“Sebetulnya apa yang dilakukan BPD dan anggota sudah berdasarkan undang – undang yang telah mengatur, Pemkab Banyuasin yang di duga telah mengabaikan usulan BPD Desa Lalang Sembawa bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah, mengingat BPD adalah Wakil dari Masyarakat, dan saya minta permasalahan ini bawa ke DPRD Banyuasin, komisi 1 yang membidangi permasalahan ini,” ujar Saryanto.

Diakui Saryanto, hal seperti ini dikhawatirkan akan terus terjadi, bukan di kecamatan sembawa, tapi juga bisa terjadi di kecamatan lainnya jika tidak ada tindak tegas Pemerintah Banyuasin dan DPRD Banyuasin. Tentu saja ini menjadi perhatian serius pemerintah agar semua kegiatan dan program di Banyuasin berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan BPD Lalang Sembawa, dengan mempertanyakan aspirasi mereka yang tidak di gubris atau di dengar pihak kecamatan. Kejadian ini juga dapat membuka mata para pejabat di Banyuasin bahwa banyak permasalahan yang terjadi di Kabupaten ini, tentu saja ini harus menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten,” tegas saryanto

Sementara Salim ketua Lembaga Monitoring Anggaran Negara (Leman) Banyuasin menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa sudah jelas mengatakan Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa Jika memang aspirasi ini berasal dari akar rumput seharusnya Pemkab Banyuasin harus mengakomodir dan memenuhi keinginan warga sembawa” ujar Salim dengan nada sedikit kesal.

Sebelumnya Kamis (13/09) Sekretaris Camat Sembawa Erman Taufik dihadapan beberapa awak media Mengatakan kebijakan Camat sudah berdasarkan prosedur, pengangkatan Pj kades sudah sesuai dan apa yang di ajukan camat sudah yang

Sementara Kepala Dinas PMD Banyuasin Roni Utama dikonfirmasi hal ini Via Whatsapp Jumat (14/09) belum ada jawaban.

Plh Bupati Banyuasin Senen Har Melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim Mengatakan, terkait SK yang ditandatangi Oleh Mantan Bupati Supriono tanggal dan bulanya ditulis tangan Hampir rata rata surat tanggal nya ditulis tangan Karena tanggal dan nomor disesuaikan dg kapan surat itu di tanda tangan Begitu surat di ketik, belum tentu hari itu juga di tanda tangan

Bisa saja besok nya Jadi disesuaikan dengan kapan surat itu di tandatangani.

“Mengenai Pj Kepala Desa perlu kami jelaskan di berita sebelumnya, bahwa PLT atau pjs adalah wewenang bupati

Sama seperti PLT dan Pj bupati/walikota adalah wewenang Mendagri melalui Gubernur yang berhak untuk menunjuk siapa saja sebagai PLH/PLT maupun PJ bupati/walikota Tidak Harus melalui usulan DPRD, Kecuali defenitif, itu dilantik berdasarkan pemenang pilkades,” jelas Erwin

(Martin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.