Suara Pemuda Anti Korupsi “SPEAK” Menuntut PT Eraguna Bumi Nusa Terkait Pembangunan Pasar Modern Angso Duo Jambi
September 20, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Suara Pemuda Anti Korupsi (SPEAK), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam aksi nya SPEAK, menuntut agar kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern Angso Duo Jambi yang di lakukan oleh PT Eraguna Bumi Nusa.
Korupsi bermakna busuk, merusak, mengoyahkan, memutar balikan secara harfiah korupsi adalah pelaku pejabat publik, politikus, maupun pegawai negri sipil yang secara tidak wajar dan illegal memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, yang telah di amanat kan masyarakat kepadanya,”ungkap Rendhi, selaku ketua koordinator unjuk rasa SPEAK”.
Dalam aksi nya, “SPEAK juga mengungkapkan alasannya hari ini mendatangi Kejaksaan Agung RI, sebagai salah satu lembaga hukum dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Yang menjadi bahan tuntutan Kami, yakni pekerjaan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017.
Rendhy mengungkap, “dengan berpegang teguh atas asas praduga tidak bersalah, dengan ini Kami mendesak pihak Kejaksaan Agung RI , agar mengusut tuntas :
1. Menolak perpanjangan adendum perpanjangan kontrak BOT Pembangunan pasar Angso Duo oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), dengan Pemprov Jambi dan meminta pihak Kejaksaan Agung RI mengusut adanya upaya pelanggaran hukum yang dilakukan yang berpotensi merugikan daerah.
2. Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pembangunan Gedung diagnostik terpadu 4 lantai (DAG) RSUS H. Hanafi Muara Bungo tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian Negara total sebesar Rp.1,9 Milyar.
3. Dugaan Penyimpangan dan Adanya Dugaan pemalsuan laporan pertanggung jawaban Realisasi Biaya Pemeliharaan Bangunan dan Jaringan pada RSUD di Jalan Kolonel Abundjani tidak di pertanggung jawabkan secara Syah sebesar Rp 372,36 juta serta kelebihan pembayaran upah tukang sebesar 247,93 juta.
4. Dugaan Penyimpangan pada pekerjaan peningkatan struktur Jalan Simpang 1V sungai Saren – simpang teluk sialang – pelabuhan Roro yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.977.167.690.80tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5.Dugaan penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan simpang desa Margo Rukun, kecamatan sebrang Kota yang menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.819.241.343,44 tahun anggaran 2017. Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
6.Dugaan penyimpangan pada pertanggung jawaban Biaya Penginapan pada SPJ Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Jani yang merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 565.23 Juta.
7. Dugaan Penyimpangan pembangunan jalan PT Rahman PL Rahman Desa Kaos Suak Putat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran 2017.
8. Dugaan Penyimpangan pengadaan rehab sarana dan prasarana Ex MTQ Kabupaten Batang hari tahun 2017 di lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batang Hari.
9. Dugaan Penyimpangan 4 proyek di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang hari tahun Anggaran 2017.
10. Dugaan Penyimpangan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar atas sewa Toko dan Los Pasar Kramat Tinggi sebesar Rp 2,51 Milliar yang tidak dapat di yakini kewajarannya di Lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2017.
11. Dugaan Penyimpangan 4 proyek di Lingkungan Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi tahun 2017.
12. Dugaan Penyimpangan proyek pengadaan bibit Karet di Lingkungan Dinas Perkebunan provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari dana APBN.
13. Dugaan Penyimpangan Proyek pengadaan Benih Cabe di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi tahun Anggaran 2017.
“Kami akan terus berjuang, setelah dari sini Kami akan melanjutkan ke Gedung KPK Jakarta,” ungkap Rendhy, saat di temui di depan Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Kamis Siang (20/9).
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,116)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,762)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Tumpukan Sampah Menyengat Jadi Sasaran Satgas Sampah Koramil 01/Tangerang
- August 7, 2026
Pangkostrad Hadiri Apel Dansat TNI AD Tahun 2026 di Batujajar
- August 7, 2026
PWI Kota Tangerang Serahkan SK ke Kesbangpol, Wawan Fauzi : Peran Media Bisa Berdampak Besar hingga Fatal
- August 7, 2026
Satgas Pamtas Yonarmed 13 Kostrad Terima Kunjungan Kerja Dankolakopsrem 121/Alambhana Wanawwai
- August 7, 2026
Petarung Yonif 305 Kostrad Matangkan Persiapan Hadapi Lomba Pencak Silat Militer
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



