Pemprov Tegaskan Kunker AGK Sebagai Pejabat Negara
September 26, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Maluku Utara – Rencana Gubernur Abdul Gani Kasuba melaksanakan kunjungan kerja di sejumlah daerah mendapat komentar dari berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Biro Humas dan Protokoler Provinsi Maluku Utara, Rabu (25/09/2018), mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis, menanggapi berbagai komentar yang bermunculan ditengah masyarakat. Berikut pernyataannya.
1. Mencermati himbauan salah satu komisioner Bawaslu Maluku Utara terkait dengan Kunjungan Kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Lc ke beberapa daerah, maka perlu kita semua dudukan hal ini secara jernih dan arif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
2. Pada prinsipnya Bapak Gubernur sangat mentaati segala aturan dan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan PILKADA, apalagi beliau menyadari merupakan salah satu pasangan calon Kepala Daerah, tentu banyak hal yang harus ditaati.
3. Namun demikian, Kita ketahui bersama bahwa saat ini disamping sebagai Pasangan Calon pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba adalah juga pejabat Negara, yang mana tugas dan tanggungjawabnya melekat setiap saat, untuk selalu melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan dan mensinergikan jalannya penyelenggaraan pemerintahan terutama di Kabupaten/kota.
4. Apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur saat ini adalah blusukan sama seperti yang dilakukan oleh Bapak Presiden maupun pejabat Negara lainnya untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kebetulan saja berdekatan dengan momentum PSU namun sedikitpin tidak ada tendensi politik.
5. Saat ini kita ketahui bahwa menyelaraskan kegiatan pembangunan antar kabupaten/kota merupakan hal yang mudah diucapkan akan tetapi sulit untuk dilaksanakan. Untuk itulah Gubernur Maluku Utara perlu menjamin harmonisasi kegiatan pembangunan, pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
6. Kami sangat menghargai dan memahami realitas opini dan pendapat berbagai pihak yang berkembang, dan itu wajar saja disampaikan berkaitan dengan kunjungan kerja Gubernur. Namun demikian Agar tidak terjadi multi tafsir oleh berbagai pihak, Dasar pijakan kunjungan kerja ini tentu sangatlah jelas sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Dalam pasal 1 ayat (2) huruf a, disebutkan bahwa Gubernur mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota yang ada diwilayahnya. Dan Dalam ayat (4) juga ditegaskan bahwa : tugas Gubernur adalah mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antar daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya.
7. Kita ketahui akhir – akhir ini dengan banyak berbagai faktor pemicu yang berpengaruh terhadap kemampuan ekonomi masyarakat kecil yang membutuhkan sentuhan pelayanan pemerintah yang lebih baik, termasuk di daerah-daerah akan dikunjungi oleh Gubernur, sehingga sudah menjadi tanggung jawab Gubernur untuk memastikan kondisi masyarakat agar dapat hidup secara layak. Disamping itu tujuan kunjungan kerja ini juga sebagai bahan laporan kepada Pemerintah terkait dengan kondisi masyarakat Maluku utara saat ini, ditengah berbagai tekanan ekonomi, sehingga diharapkan menjadi bahan masukan dan pertimbangan Pemerintah.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Armyn Zakaria berharap rencana kunjungan kerja Gubernur tidak lagi dipersoalkan. Jubir Gubernur itu khawatir ada pihak yang sengaja memprovokasi situasi sehingga ada yang dirugikan.
“Diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mempolemikkan persoalan ini dan memainkan isu ini untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Kita sadari bahwa Tanggung jawab Gubernur amatlah berat, sehingga Gubernur karena jabatannya setiap saat harus selalu dekat rakyatnya dan dekat dengan seluruh Jenjang Penyelenggara pemerintahan di daerah. Semoga semua pihak dapat memakluminya” pungkasnya
(YUDI/Humas)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



