Spesialis Pencurian Di Sekolahan Akhirnya Ditangkap Polisi Di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Satu dari tiga kawanan spesialis pencurian di kantor-kantor sekolahan berhasil ditangkap oleh unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota usai menjalankan aksinya di kantor SMPN 1 Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada Jum’at (14/12/2018) lalu.

Tiga Pelaku tersebut merupakan kelompok spesialis pencurian dari Lampung, yakni FR alias Ramos (27) bersama 2 rekannya yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).

“Bukan hanya pelaku, 1 penadah hasil kejahatan juga berhasil diamankan yaitu IW (31) dan menyita belasan Laptop dari tangannya,” Ujar Kasat Reskrim AKBP. Deddy Supriadi saat Konferensi Pers di Lobby Mapolres. Jum’at (21/12).

Deddy mengatakan Ramos diamankan berdasarkan keterangan saksi dan analisa rekaman CCTV sekolahan SMPN 1 Pakuhaji dan mendapati keberadaannya di Buaran KD Besar RT 05/05 Kelurahan Babakan Kota Tangerang.

“Dimana disekolahan tersebut, pelaku berhasil mengambil 2 unit laptop dan 3 unit HP android dengan total kerugian kurang lebih Rp. 20 Juta Rupiah,” Terangnya.

Masih Kasat Reskrim, saat ditangkap dan diintrogasi pelaku mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya bersama 2 rekannya yang masih DPO dengan membagi tugas mengelabui penjaga di sekolah yang sudah menjadi targetnya.

Ada yang berpura-pura kenal dengan satpam dengan mengajak ngobrol, sedangkan sisanya masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang berharga saat semua guru lagi mengajar di kelas.

“Bukan hanya disitu saja, 2 sekolah lainnya di Tangerang pun pernah disasar oleh kelompok ini, yang mana semua hasilnya di jual kepada penadah yang juga telah di tangkap yaitu IW di daerah Sukarame, Bandar Lampung,” Tutur Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti, seperti 1 unit kendaraan sepeda motor Vario hitam Nopol
B 3009 CHS yang digunakan untuk menjalankan aksinya, 6 unit Laptop berbagai Merk, 7 unit Notebook berbagai Merk serta 1 unit Handphone milik para korbannya.

“Atas perbuatannya pelaku (FR) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan untuk pelaku (IW) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Untuk dua pelaku lainnya juga masih dalam pengejaran,” Tukas Deddy.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.