Pentingnya Peningkatan Kapasitas Pejabat Kehumasan di Era Keterbukaan Informasi
May 19, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, menekankan pentingnya Peningkatan Kapasitas Pejabat Kehumasan di Era Keterbukaan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pertemuan Nasional Pejabat Kehumasan Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/05).
“Humas harus ditingkatkan kapasitasnya dari sisi teoritis maupun keterampilan penguasaaan informasi komunikasi dan telekomunikasi karena kita dihadapkan pada era keterbukaan, bahkan Medsos kita berkembang dengan kompleks. Jangan biarkan informasi yang beredar menjadi bola liar, segera tanggapi, makanya penting kapasitas pejabat Humas ditingkatkan,” kata Hadi.
Tak hanya itu, Sekjen juga meminta Pejabat Humas proaktif dan responsif atas permasalahan yang ada. Humas dituntut mengetahui segala permasalahan dan kebijakan di daerah yang menyangkut dengan Perda, Pergub maupun aturan lainnya untuk disampaikan kepada masyarakat.“Humas harus responsif, proaktif, peka atas permasalahan yang ada. Selalu perbaharui database di daerah terkait informasi peraturan yang ada di daerah agar mampu memberikan informasi dan menampung aspirasi masyarakat,” pesan Sekjen.
Selain itu, Sekjen menekankan pentingnya penetapan Juru Bicara agar dapat melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat semaksimal mungkin.“Pranata Humas harus menetapkan Juru Bicara yang tidak hanya bisa bicara tapi memiliki pemikiran komprehensif dan mampu menyikapi permasalahan di daerah,” tegas Sekjen.
Sekadar diketahui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan tatapa muka dan diskusi bersama para peserta Kepala Biro Humas dari 34 Provinsi dengan Kapuspen Kemendagri, DR. Bahtiar M.Si, terkait dengan eksistensi dan peran Karo Humas sebagai Juru bicara pemerintah daerah.
Dalam acara diskusi itu, banyak ide serta gagasan yang disampaikan para peserta misalnya, Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, yang menyentil soal eksistensi juru bicara, khususnya pada Permendagri Nomor: 13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pasal 5 ayat 1, 2 dan pasal 6 ayat 1, 2, serta Surat Edaran Mendagri Nomor: 480/3502/SJ kepada Gubernur dan 480/3503/SJ tanggal 6 Mei 2019 kepada Bupati/Walikota tentang Penunjukan Juru Bicara di Lingkungan Penerintah Daerah.
“Ada dua regulasi yang menejaskan soal Juru bicara ini. Ada Permendagri Nomor: 13 tahun 2011 dan ada Surat Edaran Mendagri Nomor: 480/3502/SJ. Terkait dengan hal itu, kalau boleh jangan dalam bentuk Surat Edaran, tetapi harus dalam Instruksi Menteri sehingga lebih jelas dan tegas,” tandasnya.
Terkait dengan saran dan masukan yang diberikan oleh para peserta rapat, Kapuspen Kemendagri berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kapada Mendagri.”Alhamdulillah, ternyata banyak saran dan masukan dari para peserta, dan ini semua akan saya sampaikan ke Mendagri,” janjinya.
Lanjut Kapuspen, dirinya berharap saran dan masukan dari semua kepala biro ini maka disepakati dalam jangka waktu satu minggu ke depan sudah ada SK Gubernur kepada kepala biro sebagai juru bicara pemerintah daerah yang akan mengendalikan seluruh informasi ke publik pada setiap OPD melalui satu pintu juru bicara pemda. Pentingnya juru bicara dimaksud agar OPD tidak lagi memberikan informasi yang berbeda-beda yang hanya akan membingungkan masyarakat. Selain itu, diharapkan juga kepada Sekretaris daerah agar segera menindaklanjuti Surat edara Mendagri tentang penetapan juru bicara Pemda dan selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.
Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan Kapuspen, di ruang Sidang Utama Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Penulis : WMY
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,020)
- Internasional (30)
- Nasional (84,865)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,961)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
4 Tersangka Sindikat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Cairan PINACA
- September 18, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 18, 2026
TNI AL Evakuasi Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
- September 18, 2026
Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam
- September 18, 2026
Bukan Sekadar Pengajian, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Perkuat Integritas Pegawai
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



