Jurnalline.com, Tangerang – Anggota Polresta Bandara Soekarno Hatta memusnahkan barang bukti narkotika di Incinerator Garbage Plants Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten hari Selasa (10/5).
SATRES Narkoba Bandara Soekarno Hatta AKP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Kejaksaan Negeri Tangerang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.399 gram brutto dan Ektasi sebanyak 2923 butir, barang bukti tersebut didapat dari para tersangka Chan Chien An, Chan Tzu Kuang, Lin Shu Chin, Hu Chun Ping, para tersangka ini berasal dari Taiwan, dan Henrry Agustinus a.d Rudianto berasal dari Indonesia.
Mereka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republika Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Dian/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media