Polresta Tangerang Berhasil Amankan 3 Tersangka Perampok Toko Handphone di Desa Dukuh Cikupa
August 8, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Kabupaten Tangerang.
Tim Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten, hanya butuh waktu 4 hari, dibantu personel Resmob Polda Banten berhasil meringkus 3 tersangka perampokan toko handphone di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak hanya pelaku perampokan, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka penadah, Yang Di Ekspose Pada Kamis, (8/8/2019).

Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi, Mengapresiasi Keberhasilan Kapolresta Tangerang bersama Tim Gabungan Resmob Polda Banten, Yang telah Berhasil Mengungkap
Perkara Perampokan tersebut, dalam waktu 4 Hari. Saya Bangga, dan Mengucapkan Terima Kasih kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Resmob atas kerja keras dan keberhasilan nya, Ujar Kapolda Saat di Konfirmasi Awak Media.
Kapolda Banten, Melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif. Sik. Msi, Menyampaikan Bahwa ketiga tersangka yang berhasil di amankan, yaitu MN (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, AF (36) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dan HD (29), warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Turut Juga di amankan se orang tersangka penadah AR (36) warga Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Masih Menurut Sabilul, Penyergapan dilakukan di tiga lokasi ini petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dilakukan pengembangan. Dari tersangka diamankan 2 senjata mainan, flashdish CCTV, 1 unit motor Honda Beat, 6 HP berbagai merk serta satu tas hitam.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan, pengungkapan perampokan toko handphone yang sempat viral di media sosial ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras Tim Reskrim dan Resmob. Tiga hari pasca peristiwa perampokan atau pada hari Kamis (1/8/2019), petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka MN sebagai otak pelaku.
“Tersangka MN ditangkap pada Jumat (2/8/2019) malam di daerah Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tapi sebelumnya sembunyi di Bogor,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekspose di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (8/8/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perampokan dibantu AF dan HD serta barang hasil perampokan dijual kepada AR. Berbekal dari pengakuan tersebut, tersangka AR diamankan AR di rumahya di Komplek Gria Salak Asri di Ciampea, Bogor.
“Dari amankan barang bukti 2 unit handphone yang diduga sebagai barang hasil curian,” terang Kapolresta Tangerang.
Tak lama setelah mengamankan AR, tim gabungan yang dipimpin AKP Gogo Galesung ini berhasil meringkus HD di rumah kontrakan daerah Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Sabtu (3/8/2019) dini hari. Dari tersangka dapati barang bukti berupa 1 unit Honda Beat dan 2 helm yang digunakan saat melakukan kejahatan serta 3 HP yang merupakan barang hasil curian.
“Kedua tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena melakukan perlawanan ketika diminta untuk menunjukan lokasi penadah lainnya,” jelasnya.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu tersangka AF yang diketahui bersembunyi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Di rumah mertuanya ini, tersangka yang tampil di layar CCTV menodong senjata api ini berhasil diringkus berikut barang bukti 2 pistol replika dan 2 unit handphone hasil kejahatan.
“Tersangka AF juga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dengan berpura-pura akan buang air dalam perjalanan menuju Tangerang,” kata Kombes Pol Sabilul.
“Dalam melakukan aksi perampokan toko handphone, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HD berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka MN dan AF sebagai eksekutor lapangan,” bebernya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi. Sik. M.H, saat di hubungi wartawan turut membenarkan informasi keberhasilan tersebut. Edy menyampaikan, Bahwa Berita yang telah viral beredar di media sosial, sebuah toko handphone yang menjual telepon genggam di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digarong kawanan bersenjata api, Senin (29/7/19). Dalam aksinya ini, para tersangka berhasil menggondol 48 handphone yang masih tersegel dus yang ditaksir senilai 150 juta rupiah. Aksi pencurian dengan kekerasan yang terekam CCTV ini sempat menghebohkan dunia maya. Alhamdulillah Kapolresta Tangerang dan Tim, telah berhasil mengungkap Kasus ini dengan cepat dan baik, sehingga masyarakat bisa semakin tenang dan nyaman dalam beraktifitas.
Penulis : Fram/Jon
Editor : Ndre
Sumber : Adm Hms
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,000)
- Internasional (30)
- Nasional (84,164)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,768)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 10, 2026
Sertijab Pejabat Staf Korem 052/Wijayakrama, Danrem Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas Pengabdian
- August 10, 2026
SD GMIM Tumaratas Persiapkan Personil Drumband Semarak HUT Ke 81 RI tahun 2026
- August 10, 2026
Serahterima Aset Desa, Hukumtua Adv Tine Lukouw Protes dan Kecewa
- August 10, 2026
Augustina Vanny Rorong Ajak Masyarakat Maknai HUT Ke 81 Ta.2026 Dengan Semangat Nasionalis
- August 10, 2026
Tim Pokmas desa Simbel Turun Lokasi Tinjau Lokasi Pekerjaan Pamsimas
- August 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



