Kajari OKI Peredaran Narkoba Marak di OKI-OI

Spread the love

Jurnalline.com, KAYUAGUNG – Pada acara pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana selama tahun 2013-2015 tadi telah berkekuatan hukum tetap. Dilakukan dengan cara dibakar dan potong, Selasa (4/8) di halaman Kejari Kayuagung.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE, Kepala Kejari Kayugung Viva Hari Rustaman SH MH, Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki SSos, Dandim 0402 OKI/OI Letkol Inf M Arif Suryandaru, Kasat Narkoba OI AKP RD Shutanty SH, Kalapas Kayuagung Mujiarto, Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung dominggus Silaban SH MH, Kepala BNK OKI Sudiyanto Djakfar SSos MSi dan perwakilan pelajar secara simbolis membakar barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 806 lembar, senjata api (senpi) rakitan jenis revolver laras pendek dan panjang termasuk peluru aktif turut dimusnahkan.

Selain itu, narkoba jenis daun ganja kering, sabu-sabu serta pil ekstasy menjadi tontonan warga yang melintas di Jalan Letnan Muchtar Saleh Kayuagung.

Kepala Kejari Kayuagung Viva Hari Rustaman SH MH menjelaskan, pihaknya bersama jajaran akan terus berjuang dalam memerangi penyakit masyarakat untuk di wilayah OKI dan OI.

“Kami musnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukti kejaksaan memerangi penyakit masyarakat,” ucap Viva.

Dijelaskannya pula, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana dari tahun 2013 hingga Juni 2015 lalu.

Jumlahnya ada 149 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Polres OKI dan Polres Ogan Ilir.
“Khusus narkoba, peredarannya sangat marak di OKI dan Ogan Ilir. Dalam semester I ini perkara yang masuk ke Kejari Kayuagung didominasi kasus Narkoba, 40 persen kasusnya adalah narkoba. Jadi kami tidak akan main dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa narkoba,” ancamnya.

Ia membuktikan, sepekan lalu jaksa Kejari Kayuagung memberikan tuntutan hukuman mati kepada 2 terdakwa yang terlibat kasus Narkoba dalam jumlah sangat besar.

“Namun perkara ini belum selesai karena masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung,” tutur Viva saat menyampaikan kata sambutan.

Bupati OKI H Iskandar SE didampingi Kepala BNK OKI Sudiyanto Djakfar SSos MSi mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakan hukum.

Iskandar mengakui kasus peredaran narkoba di OKI mengalami kenaikan secara paralel. Untuk itu diminta kepada penegak hukum harus menindak pengedarnya jangan pandang bulu. Demikian Iskandar akan memberikan ruang lingkup yang besar bagi Badan Narkotika Kayuagung (BNK) dalam menindak bandar, pengedar maupun pemakai narkoba yang kian merajarela di bumi tercinta ini.

“Saya sependapat dengan Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki SSos. Jangan hanya barang bukti saja yang dimusnahkan namun pelaku kejahatannya juga dimusnahkan. Namun hal ini tidak mungkin, karena ada undang undang yang mengatur itu,” ungkap Iskandar seraya mengaku sebelum menyampaikan kata sambutan sempat berbincang dengan Ketua DPRD OKI HM Yusuf Mekki SSos mengenai pemusnaan barang bukti.

(Novi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.