Dua Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Diduga Melarikan Diri di PN Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Riyanto Rekso Samudro terdakwa kasus kekerasan terhadap anak sudah dua kali mangkir menghadiri sidang tuntutan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kamis (6/12/2018).

Dimana jadwal agenda sidang sebelumnya (29/12) lalu, sesuai pernyataan dari Jaksa Muda Trynalia,SH bahwa terdakwa tidak bisa hadir karena pulang kampung dan diberi kabar melalui istrinya lewat WA sehingga sidang harus ditunda.

Hari ini sidang tersebut dilanjutkan Jaksa pengganti Imelda Manurung dengan Hakim Ketua Lebanus Sinurat, SH dan juga sidangnya tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak hadir.

“Sidang terpaksa kembali ditunda lantaran terdakwa tidak datang dari pagi,” Ujar Imelda.

Nanti bilamana pada sidang selanjutnya tidak juga hadir maka kita akan lakukan upaya pencarian, karena kita sudah datang ke rumahnya namun tidak ada.

“Sesuai keputusan dan surat dari Hakim nantinya akan kita lakukan upaya tegas. Pasalnya, kita juga harus menunggu perintah dan surat penetapan paksa kemudian nanti berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan hari ini sudah saya ajukan kepada majelis hakim, seperti apa keputusannya nanti kita akan laksanakan,” lanjutnya.

Jika melarikan diri, akan dilakukan upaya pencarian sampai terdakwa ditemukan dan dibawa kepersidangan. Kami mengalami kendala karena memang selama ini pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara. Hal tersebutlah yang membuat pihak pengadilan sering mengalami kendala.

Ditempat yang sama, orang tua korban abah Karnadi terus meminta agar terdakwa segera dihadirkan, karena menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama berjalan hingga memakan waktu 1 tahun 6 bulan dan sampai saat ini proses sidangnya belum juga selesai.

“Kalau tidak juga bisa diambil vonis, ada apa dengan PN Tangerang, saya curiga jangan-jangan ada hal lain yang membuat proses hukum ini terus tersendat,” Ujarnya.

Saya meminta proses hukum ini ditegakkan setegas-tegasnya. Bila mana tidak saya akan menempuh jalur hukum lainnya untuk meminta keadilan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mengadukan perkara ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat lantaran merasa tidak puas dengan hasil tuntutan yang ditetapkan majelis hakim kepada terdakwa yakni dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Karena hal tersebut pihaknya meminta perlindungan agar kasus kekerasan terhadap anak bisa ditegakkan dengan benar, agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Sesampainya disana langsung kebagian pengaduan dan diterima langsung oleh ibu Helwina.

Helwina mengatakan bahwa sangat menyayangkan kasus tersebut berjalan lambat hingga memakan waktu yang cukup lama.

“perkara anak harus diprioritaskan dan dimaksimalkan tuntutannya sesuai UU perlindungan anak tahun 2014,” ungkapnya Rabu (5/12) di kantornya.

Apalagi tuntutannya hanya 8 bulan penjara, karena hal tersebut sangatlah jauh dari ancaman hukuman sesuai pasal yang menjerat pelaku.

“Ada kejanggalan dalam penangan perkara ini, karena mestinya pihak pengadilan harus menuntut pelaku setidaknya 2/3 dari ancaman hukuman,” lanjutnya.

Untuk itu, saya meminta nomor perkara dan nama hakim yang memimpin sidang tersebut untuk melaporkan kepada pimpinan agar segera di tindak lanjuti,” tandasnya.

(Iwan/Robert/Bernad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.