Penjelasan Polri Terkait HOAKS Dianggap Terorisme

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menganggap penyebaran berita bohong atau hoax mirip dengan terorisme. Dia mengatakan keduanya sama-sama mengancam dan membuat masyarakat takut bisa di jerat dengan dengan Undang-undang terorisme.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan berdasarkan perspektif kepolisia di tentukan berdasarkan fakta hukum yang di temukan penyidik.
Ada dua pendekatan yg dilakukan.

“Pertama bahwa penyebar hoax tersebut dapat dikenakan UU nomor 5 tahun 2018 karena sesuai pasal 1 huruf 1 ada unsurnya adalah ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas.” Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 21 Maret 2019.

Dedi melanjutkan yang kedua bila dia menyebar melalui media sosial nanti penyidik akan melihat latar belakang apa, ada unsur kesengajaan, membuat rasa cemas bisa di kenakan pasal 6 UU no 5 Tahun 2018 apa bila memilik jaringan teroris.

“Itu perlu pendalaman dan memeriksa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnnya.” kata Dedi

Sementara untuk pelaku penyebaran narasi foto dan video Hoax yang di viralkan kelompok tertentu dan masyarakat biasa tidak terlibat dengan jaringan teroris atau tim sukses Capres tertentu bisa di kenakan UU IT.

“Pasal 27 pasal 45 dan juga bisa diterapkan kalau buat gaduh UU nomor 1 tahun 46.” Jelas Dedi.

“Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisa dan secara komprehensif dilakukan penyidik. Berdasarkan fakta hukum, “tegasnya.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.