Ancaman Dirumahkan Bagi Honorer Pemprov Malut

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Kabar tidak menyenangkan untuk pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, pasalnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menganalisis beban kerja (ABK) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa menentukan kuota pegawai honorer. Setelah hasilnya keluar, kemungkinan besar ada pegawai honorer yang dirumahkan.

Berdasarkan, penuturan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Malut, Bambang Hermawan saat dikonfirmasi awak media di kediaman Sekdaprov Malut, Rabu (24/4) mengatakan bahwa kebutuhan pegawai dan ketersediaan pegawai masing-masing SKPD akan menentukan nilai kuota misalnya kebutuhan pegawai sebanyak 120 orang maka kuota pengangkatan honorer atau PTT adalah 20 orang.

“Ya kalau menumpuk itu tidak bisa di angkat dan kalau semua sudah ini ya resiko akan dirumahkan. Makanya kenapa dari keuangan tidak berani melakukan pembayaran gaji kepada honorer”tutur Bambang.

Dikatakan, pegawai honorer yang di SKkan  tergantung kuota masing-masing SKPD dan jika sudah ada penetapan kuota maka dilakukan proses pembayaran, dicontohkan misalnya Satpol PP sudah ada penetapan kuotanya dilampirkan dengan SK Gubernur maka harus dilakukan pembayaran.

“Nah yang proses itu adalah penetapan kuotanya berdasarkan ABK, nah ABK ini sampai dengan sekarang, baik saya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Sekda belum menerima hasil finalnya secara lengkap dari Biro Organisasi.Nah itu harus menjadi dasar”ungkapnya.

Bambang mengaku, sebetulnya sudah meminta kepada Biro Organisasi, akan tetapi Kepala Biro Organisasi, M. Irwanto Ali  sementara mengikuti sosialisasi tentang SPM (Standar Pelayanan Minimal) di Jakarta.

“Nanti sudah pulang baru kita bahas karena datanya sebetulnya ada. Minggu ini kan Senin, Selasa ada kegiatan di Jakarta dan sudah ijin dan kalau itu sudah selesai ya selesai semua dan akan dibayar masing-masing SKPD, hanya saja kuota itu menjadi dasar penerbitan SK. Misalnya seperti di Dinas Kesehatan itu jumlah kuotanya 24, SKnya 20 maka terpenuhi karena masih dibawa kuota,”ujarnya.

Ia menjelaskan, prinsipnya saat ini tidak boleh ada pengangkatan PTT tetapi P3K, oleh karena itu jika ada pengangkatan PTT maka prosedurnya sama dengan pengangkatan P3K  yaitu dengan menggunakan ABK.
“Kemudian rekrutmen dengan mendahulukan yang sudah di lakukan peringkatan. Seperti P3K kan misalnya jumlah ada 30 kemudian kuotanya hanya 20 rekrutmen dari 30 melalui seleksi di masing-masing SKPD,”tutupnya

Penulis : WMY
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.