Kemendikbud Keluarkan Larangan Pelajar Ikuti Demonstrasi, Pelajar Tugasnya Belajar

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan. Menyusul maraknya ajakan dan hasutan kepada siswa untuk mengikuti aksi unjuk rasa di jalan.

Surat tertanggal 27 September 2019 tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

“Saya ingin mengingatkan peserta didik, siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” kata Menteri Muhadjir di Jakarta, Sabtu (28/9).

“Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terangnya.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Dinas Pendidikan DIY, tegas melarang siswa SMA/SMK turun ke jalan untuk melakukan aksi demontrasi. Larangan tersebut, resmi dikeluarkan oleh Kepada Dinas Pendidikan DIY, Kadarmanta Aji Baskara melalui Surat Edaran (SE) ke sekolah seluruh DIY dan masyarakat yang tersebar melalui media daring berjejaring.

Dalam surat Kepada Dinas Pendidikan DIY tersebut disebutkan bahwa ajakan-himbauan yang beredar di media sosial yang berisi undangan terbuka/ajakan kepada siswa/siswi untuk menghadiri acara “Siswa/siswi Indonesia bergerak- Catatan akhir dikorupsi 2019, dari siswa-siswi Yogyakarta” dengan agenda turun ke jalan, pada hari Senin, tanggal 30 September 2019, harus disikapi serius oleh sekolah dan semua kalangan.

Aji Baskara, Sabtu (28/09/2019) mengatakan, sehubungan dengan hal-hal tersebut, sekolah (kepala sekolah dan guru-guru) harus memberikan pengertian kepada siswa di sekolah masing masing, bahwa gerakan dengan tema seperti itu belum saatnya dilakukan oleh siswa SMA-SMK karena masih masuk kategori anak, dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls Mc-KJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.