Polsek Serpong Kalah Lawan Sopir Dalam Praperadilan

Polsek Serpong Kalah Lawan Sopir Dalam Praperadilan
Spread the love

Jurnalline.com, TANGERANG SELATAN – Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/2/2016), kembali menggelar sidang lanjutan perkara Sidang Pra Peradilan terhadap Instansi Kepolisian yang dilakukan oleh Seorang sopir di Tangerang, Uman Nana yang nekat mempraperadilkan Polsek Serpong karena telah meng-SP3 kasus penganiayaan dan pengrusakan sepeda motor miliknya.

Dalam sidang putusan kali ini, pihak PN Tangerang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya, dalam sidang hari pertama di PN Tangerang, Selasa, (26/01), Kapolres Tangerang justru menyambut baik langkah hukum yang dilakukan warga Tangerang ini.
Uman Nana, yang sebelumnya seorang sopir kemudian mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba menempuh jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) penganiayaan yang menimpa dirinya.

Ketika selesai persidangan Para hakim enggan untuk dimintai keterangan oleh Tim Jurnalline.com dan segera meninggalkan lokasi persidangan.

(Dian/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.