Pengurus BUMDes Ikuti Pelatihan Perdana

Spread the love

Jurnalline.com, Bayuasin – Dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa, sebanyak 20 orang anggota Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengikuti pelatihan dalam mengelolah usaha milik desa, yang bertujuan membantu masyarakat dalam menigkatkan hasil pertanian, masyarakat akan lebih dipermuda terutama memperoleh pupuk dan peptisida dengan harga standar agen.

Desi Yani Ketua Bumdes Lubuk Rengas mengatakan pelatihan pengurus BUMDes diselenggarakan bertujuan agar para anggotanya dalam pengelolaan sistem administrasi tetap tertata dengan baik, terlihat dari susunan masuk maupun pengeluaran dana dalam pengelolaan hasil pertanian dengan 3 unit usaha antaranya unit ekonomi rakyat, unit sarana pertanian dan unit pelayanan jasa sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa dari dana APBN.

“Pengelolaan BUMDes membutuhkan kerjasama sesama tim yang di bantu pemerintah desa sehingga dapat berjalan dengan baik serta mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkecil angka pengangguran di desa, BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan dorongan dari berbagai pihak,” ujar Desi.

Kepala Desa Lubuk Rengas Herwani mengatakan dibentuknya BUMDes dapat membantu masyarakat desa menunjang petani, kedepan BUMDes dapat mandiri karena bukan bagian dari pemerintah desa namun tetap dalam pantauan pemerintah desa. Karena itu, pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan  ekonomi masyarakat serta pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

“BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa mengelolah hasil pertanian yang ada di desa  yang bersipat bisnis dan mendapat keuntungan dimana BUMDes bersifat mulia selain dapat memanmaafkan tenaga sarjana didesa, sebagai usaha milil desa sangat diutamakan orang orang berpendikikin dalam mengatur pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.

img_20161020_130800Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes
yang saat ini masih dalam bimbingan pemerintah desa mengingat baru dan masih seperti bayi yang baru lahir.

Sementara Kepala Bidang Ekonomi desa BPMPD Kabupaten Banyuasin Abdul Hamid mengatakan Badan Usaha Milik Desa dengan adanya BUMDes di desa tentunya dapat membantu masyarakat meningkatkan tarap perekonomian desa apapun yang diserahkan ke BUMDes dapat terealisasi dengan mengadakan pembinaan untuk anggota pada saatnya melibatkan masayarakat banyak, pengurus Bumdes paling lama 3 tahun melakukab pergantian ketua.

“Untuk jenis usaha yang dapat dikembangkan didesa melalui BUMDes diantaranya: usaha Pertanian Peternakan, Usaha Ekonomi Produksi dan Usaha Sarpras dengan harapan dapat menjadi contoh di Kecamatan Rantau Bayur,” pungkaanya.

(Mrt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.