Yos Karimudin Kecolongan, Honorer BPMD Banyuasin Nyambi Sebagai Pendamping Desa

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Honorer Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) diketahui bekerja merangkap (nyambi) sebagai pendamping desa, sedangkan aturan pemerintah pendamping desa tidak terikat kerja ditempat lain, sampai saat ini tercatat ada tiga orang honorer yang nyambi, berisial Ro, Na dan Er, selama nyambi diduga tiga honorer tersebut menerima gajinya dari dua sumber yakni dari dana APBD Banyuasin dan APBN pusat terhitung sejak Februari 2016.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMD) Kabupaten Banyuasin, Yos Karimudin saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait staf tenaga honorernya yang bekerja nyambi sebagai pendamping desa diakui Yos belum diketahui, jika benar artinya BPMPD kecolongan (17/10).

Yos menambahkan, untuk tenaga pendamping desa direkrut dari unsur tenaga kerja yang tidak terikat dengan tugas dinas atau kerja dimana pun, artinya jika masih ditemukan ada tenaga honorer yang nyambi sebagai pendamping desa jelas telah menyalahi aturan pemerintah.

Masih kata Yos, BPMPD Babyuasin akan segera mengambil tindakan tegas, bagi staf honorer yang nyambi sebagai pendamping desa akan ditindak tegas, karena itu harus ada rekomendasi dari kepala badan jika terjadi, untuk stafnya andaikata ada, tentu akan dilaporkan ke inspektorat sehingga tidak terjadi rangkap kerja yang dikonfirmasikan saat ini.

“Selama saya memimpin dikantor ini sampai sekarang belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada staf untuk merangkap pekerjaan menjadi pendamping desa, dari tiga inisial nama tersebut memang benar bejerja di BPMPD Banyuasin, jika benar inspektorat yang akan memberikan sanksi untuk mereka,” tegasnya.

Untuk itu Kepala BPMPD Banyuasin Yos Karimudin berjanji akan melakukan cek and ricek terhadap seluruh staf honorer terutama tiga inisial yang diduga nyambi sebagai pendamping desa, jika terbukti akan secepatnya dilamporkan ke Inspektorat, dan mengenai sanksi maupun kewenangan tetap yang berhak lnspektorat Banyuasin.

“Lebih baik dari sekarang kami lakukan penindakan terhadap tiga honorer dari pada terlanjur lama, kasihan mereka kalau terbukti harus mengembalikan uang negara yang mereka terima sebagai honor di pendamping desa, semakin lama lebih banyak dan mereka kerja ganda dengan penghasilannya tentu itu tumpang tindih serta menyalahi aturan,” katanya.

(Mrt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.