MENOLAK KENAIKAN UMK YG MENGACU PP NO.78/2015

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Beberapa organisasi buruh bersatu padu dalam orasi di gedung disnaker kota tangerang. Beberapa perwakilan organisasi buruh, yaitu: KASBI, SPSI, SPMI, SPN & TSK.

Masing-masing organisasi buruh menurunkan anggota sebanyak 100 anggota serikat. Dalam orasinya menekan kepada pemerintah daerah terutama kota tangerang untuk merekomondasikan kepada pemerintah pusat agar Menghapus PP No. 78/2015 TENTANG UMK. Peraturan tersebut bertentang dgn UU NO. 13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Dimana UU No. 13/2003 kedudukan lebih tinggi dari peraturan tersebut.

Di dalam UU KETENAGAKERJAAN adanya survey pasar dlm menentukan hidup layak. UMK yang tercapai di dalam aturan tersebut harus lebih baik dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Sedangkan PP NO. 78/2015 ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan implasi secara nasional sebesar 8.25 %.

Kemudian SERIKAT PEKERJA menuntut Disnaker Kota Tangerang agar di rekomidasikan oleh walikota tangerang kepada pemerintah pusat (Provinsi Banten & Pusat ) sebesar 16 %. Ungkap KASIRAN selaku Waka DPC. FSFTSK Kota Tangerang.

Rd. Sugandi, Msc., selaku Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang serta Wakil Ketua DPC.FSPTSK KOTA TANGERANG, menambahkan kepada awak media bahwa diskusi atau rapat pleno pengupahan yang sedang berjalan ini untuk memberikan masukan kepada Walikota Tangerang melalui Disnaker Kota Tangerang meminta agar aspirasi buruh yang tergabung dari beberapa organisasi buruh yang cabang ada di Kota Tangerang ini menekan agar UMK dinaikkan sebesar 16%, serta meminta agar PP NO. 78/2015 Tentang UMK dihapuskan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khusus UU. NO 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berlaku di negara ini.

Pemerintah sangat bodoh mengeluarkan aturan ini yang berseberangan dengan aturan ketenagakerjaan yang lain. Secara Hirarki aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan aturan perundang-undang yang lain. Secara otomatis aturan tersebut tidak berlaku, ungkap Rd. Sugandi, Msc., menyuarakan aspirasi usulan dari organisasi buruh lainnya yang visi dan misi tuntutan sama.

Sampai berita ini dipublikasikan, awak media mencoba menerobos diskusi pembahasan Pleno UMK Kota Tangerang dengan badan pengupahan.

(DIE 007/BIDOEN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.